AMBONKITA.COM,- Untuk melengkapi berkas penyidikan dua perkara pertambangan ilegal, penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pertambangan dari dinas ESDM provinsi Maluku.
Saksi ahli diperiksa untuk melengkapi berkas dua perkara yaitu tindak pidana pengolahan atau pemurnian emas, dan penampungan merkuri (air raksa) tanpa izin.
“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pertambangan di Dinas ESDM provinsi Maluku di Ambon,” kata Aipda M.Y.S. Djamaludin, Kasi Subpenmas Humas Polres Pulau Buru, Kamis (25/8/2022).
BACA JUGA: Tiga Penambang di Buru Diringkus, Polisi Amankan 5 Kg Emas dan Ratusan Merkuri
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, penyidik, kata Djamaludin, juga mengirim barang bukti untuk diuji di Puslabfor Polri Cabang Makassar, Sulawessi Selatan.
“Untuk berkas dua perkara tersebut kami sudah limpahkan dalam tahap I di Kejaksaan Negeri Buru, Rabu kemarin (24/8/2022),” katanya.
Pelimpahan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan setelah dirampungkan tim penyidik Tipidter Satreskrim Polres Pulau Buru.
“Selanjutnya jaksa akan menilai berkas tersebut. Kalau sudah lengkap (P21), maka tinggal kami serahkan tersangka bersama barang bukti atau tahap 2,” katanya.
Untuk diketahui, perkara tindak pidana pengolahan atau pemurnian emas tanpa izin menjerat dua tersangka yaitu Zulfikar Aswar (28), dan Andi Sutrisno alias Chino (29). Sementara untuk perkara tindak pidana penampungan merkuri tanpa izin menjerat satu tersangka yakni Lutfi Idrus alias Lut (30).
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…