AMBONKITA.COM,- Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seram Bagian Timur (SBT), menggelar razia peredaran minuman keras (Miras) ilegal di kota Bula, Kabupaten SBT.
Razia miras tanpa ijin telah digelar sejak Selasa malam (26/7/2022). Terdapat sejumlah minuman memabukan, baik tradisional jenis sopi maupun Bir jenis kaleng dan botol, disita.
Kasat Resnarkoba Polres SBT, AKP Jhon Wattimanela, Rabu (27/7/2022), mengungkapkan, terdapat sedikitnya 10 liter sopi disita, serta 5 karton bir kaleng dan botol.
Menurutnya, lima karton bir kaleng dan botol yang disita karena ijin edarnya sudah melewati batas masa berlaku.
BACA JUGA: 3 Ekor Buaya Muara hingga Puluhan Satwa Endemik Maluku Dilepasliarkan di SBT
Sejumlah miras yang ditemukan tersebut saat digelar razia di beberapa kios maupun tempat kos-kosan warga.
“Miras yang disita milik enam orang warga. Diantaranya 10 liter sopi, 4 karton bir kemasan kaleng, dan 1 karton bir kemasan botol,” sebutnya.
Setelah ditemukan, para pemilik minuman haram itu diminta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, melalui surat keterangan bermaterai.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…
AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…
AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…
AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…
AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…
AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…