Polresta Ambon Tangkap Tersangka Prostitusi Online Lewat Michat, Lokasinya di Penginapan

Share

AMBONKITA.COM-UNIT Buser Satuan Reskrim Polresta Ambon kembali menangkap seorang pria tersangka prostitusi online menggunakan aplikasi Michat. Tersangka adalah seorang pria berinisal D.A, 23 tahun yang bekerja sebagai buruh. Sementara korban bernisial R.H, 17 tahun.

BACA JUGA : Polresta Ambon Ungkap Prostitusi Anak Online, Pakai Aplikasi Michat

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik, Selasa (8/9/2020) mengatakan, DA, ditangkap di wilayah hukum Polresta Ambon pada Senin (31/8/2020) atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan anak.

“Senin tanggal 31 Agustus 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka D.A terkait tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan anak oleh Unit Buser yang dipimpin oleh Kanit Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease. D.A langsung dibawa ke Polresta untuk menjalani pemeriksaan,” kata Mido.

Mido mengungkapkan penangkapan terhadap DA atas laboran dari keluarga korban ke Polresta Pulau Ambon pada Senin 31 Agustus 2020. Tak butuh waktu lama, Unit Buser Satuan Reskrim Polresta Ambon langsung menangkap DA, di hari pelaporan keluarga korban.

Mido menjelaskan modus operandi yakni, tersangka mencarikan pelanggan pria untuk korban melalui aplikasi Michat. Dengan tarif sekali melayani berkisar dari Rp.400.000 hingga Rp.600.000. Lokasi hubungan badan di Penginapan Tiara Kota Ambon sekitar Juli 2020.

“Dan dari hasil bayaran yang korban terima, tersangka meminta uang sekitar Rp. 100.000 sampai Rp. 200.000. Lokasi kejadi di Penginapan Tiara Kota Ambon sekitar Juli 2020,” kata Mido.

Kasus ini diketahui dan keluarga korban melaporkan ke Polresta Ambon. Mido mengatakan setelah menjalani pemeriksaan, DA ditetapkan sebagai tersangka.

DA dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 506 KUHPidana.

“Tiga orang saksi juga sudah kita periksa, barang bukti yang kita amankan satu buah HP. Tersangka kita ditahan di Rutan Polresta Ambon,” ungkap Mido. (MDI)

 

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024