Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Polsek KPYS Ambon Tahap I Kasus Penyelundupan Senpi untuk KKB di Papua

Editor by Editor
11/30/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Perdagangan Senpi dan Amunisi untuk KKB di Papua Digagalkan TNI – Polri di Ambon

Kapolresta Ambon Kombes Pol Adriyano Andri Ibrahim (tengah), didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli (kiri), dan Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy, saat menggelar press release pengungkapan senpi rakitan dan amunisi di Markas Polresta Ambon, Jumat (17/11/2023). (Foto: Ambonkita.com)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara kasus dugaan penyelundupan senjata api (Senpi) rakitan dan amunisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

Berkas perkara milik dua tersangka yang hendak menyelundupkan tiga pucuk senpi rakitan, dan puluhan butir amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau teroris di Papua ini dilangsungkan pada Rabu (29/11/2023).

“Kemarin kita sudah serahkan berkas perkara kasus penyelundupan senjata api rakitan,” kata Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy kepada AmbonKita.com, Kamis (30/11/2023).

Dua Tersangka dalam kasus itu yakni Jerry Loupatty alias Jeri, dan Fredi Latupeirissa alias Edi. Sementara satu Tersangka lainnya yaitu JL sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berkas perkara kedua tersangka itu selanjutnya akan diteliti oleh JPU.

“JPU akan meneliti berkas kedua tersangka. Kalau berkasnya dinyatakan P21 (lengkap) maka kita akan langsung menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada JPU. Tapi kalau misalnya masih P19 (perbaikan) kita akan perbaiki sesuai petunjuk,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan yang terdiri dari Polsek KPYS, Lantamal IX, Kodam XVI/Pattimura, Korem 151/Binaiya, dan pegawai KSOP Kelas I Ambon, sukses menggagalkan penyelundupan senjata api (senpi) rakitan dan amunisi ke Papua.

Sebanyak tiga pucuk senpi rakitan laras panjang dan 58 butir amunisi kaliber 5,56 mm berhasil diamankan dari tangan Jerry Loupatty alias Jeri. Benda-benda berbahaya itu rencananya akan dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Jeri diamankan saat hendak naik ke atas KM. Sirimau yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (13/11/2023) dini hari. Kapal Pelni itu akan berlayar menuju Nabire, Papua.

BACA JUGA: Perdagangan Senpi dan Amunisi untuk KKB di Papua Digagalkan TNI – Polri di Ambon

Berhasil diamankan sekira pukul 00.10 WIT, Jeri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka langsung digelandang menuju Markas Polsek KPYS, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Ia kemudian diinterogasi.

“Tersangka diamankan setelah aparat Polsek KPYS, rekan-rekan TNI dan KSOP Ambon melakukan penjagaan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” kata Kapolresta Ambon Kombes Pol Adriyano Andri Ibrahim, didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli, dan Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy saat menggelar press release di Markas Polresta Ambon, Jumat (17/11/2023).

Kombes Adryano mengatakan, saat melakukan debarkasi, tim gabungan mencurigai barang bawaan tersangka. Setelah disetop dan diperiksa, ditemukan sejumlah benda ilegal tersebut. Benda ini disimpan dalam tas ransel dan karton bekas minyak fortune.

Setelah ditemukan, Polsek KPYS langsung menangkap yang bersangkutan. Jeri lalu digelandang menuju Markas Polsek KPYS untuk selanjutnya diinterogasi.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui akan membawa senpi dan amunisi tersebut untuk dijual kepada KKB di Papua. Setiap senpi rakitan akan dijual senilai Rp100 juta. Sementara sebutir amunisi kaliber 5,56 mm dijual seharga Rp100 ribu. Senpi dan amunisi itu akan dijual kepada Manis (nama samaran), seorang anggota KKB di Papua.

Kapolresta Ambon mengatakan, dari hasil pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon dengan Polsek KPYS, Jeri ternyata membeli senpi-senpi itu dari Fredi Latupeirissa alias Edi. Tersangka Edi kemudian disergap di rumahnya di Kilo 12, Kabupaten Maluku Tengah. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek KPYS, Julkisno Kaisupy.

Setelah dibekuk, tersangka Edi lalu digelandang menuju Markas Polsek KPYS. Hasil pemeriksaan, Edi mengaku mendapatkan senpi dan amunisi tersebut dari JL, yang saat ini sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Junto Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana. Kedua tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Adryano.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comIPTU Julkisno KaisupyJPU Kejari AmbonPenyelundupan SenpiPolsek KPYS AmbonUndang-undang Darurat
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Selamat Datang Kapolda Maluku Baru Irjen Dadang Hartanto
Ambonku

Selamat Datang Kapolda Maluku Baru Irjen Dadang Hartanto

08/28/2025
Next Post
Ajak Warga Jaga Kamtibmas Polisi Bagi-bagi Brosur di Ambon

Ajak Warga Jaga Kamtibmas Polisi Bagi-bagi Brosur di Ambon

Kunjungi RS Bhayangkara Ambon, Kapolda Berikan Bantuan Kaki Palsu untuk Anggota

Kunjungi RS Bhayangkara Ambon, Kapolda Berikan Bantuan Kaki Palsu untuk Anggota

Recommended Stories

Ketum Partai NasDem Surya Paloh Ingin Maluku Ada dalam Kapal Besar

Ketum Partai NasDem Surya Paloh Ingin Maluku Ada dalam Kapal Besar

02/07/2024

Kuta Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

12/25/2024
Apel Kasatwil

Apel Kasatwil Polri 2022 Diikuti Kapolda Maluku

12/15/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In