Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Polsek KPYS Ambon Tahap I Kasus Penyelundupan Senpi untuk KKB di Papua

Editor by Editor
11/30/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Perdagangan Senpi dan Amunisi untuk KKB di Papua Digagalkan TNI – Polri di Ambon

Kapolresta Ambon Kombes Pol Adriyano Andri Ibrahim (tengah), didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli (kiri), dan Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy, saat menggelar press release pengungkapan senpi rakitan dan amunisi di Markas Polresta Ambon, Jumat (17/11/2023). (Foto: Ambonkita.com)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara kasus dugaan penyelundupan senjata api (Senpi) rakitan dan amunisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

RELATED POSTS

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

Berkas perkara milik dua tersangka yang hendak menyelundupkan tiga pucuk senpi rakitan, dan puluhan butir amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau teroris di Papua ini dilangsungkan pada Rabu (29/11/2023).

“Kemarin kita sudah serahkan berkas perkara kasus penyelundupan senjata api rakitan,” kata Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy kepada AmbonKita.com, Kamis (30/11/2023).

Dua Tersangka dalam kasus itu yakni Jerry Loupatty alias Jeri, dan Fredi Latupeirissa alias Edi. Sementara satu Tersangka lainnya yaitu JL sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berkas perkara kedua tersangka itu selanjutnya akan diteliti oleh JPU.

“JPU akan meneliti berkas kedua tersangka. Kalau berkasnya dinyatakan P21 (lengkap) maka kita akan langsung menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada JPU. Tapi kalau misalnya masih P19 (perbaikan) kita akan perbaiki sesuai petunjuk,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan yang terdiri dari Polsek KPYS, Lantamal IX, Kodam XVI/Pattimura, Korem 151/Binaiya, dan pegawai KSOP Kelas I Ambon, sukses menggagalkan penyelundupan senjata api (senpi) rakitan dan amunisi ke Papua.

Sebanyak tiga pucuk senpi rakitan laras panjang dan 58 butir amunisi kaliber 5,56 mm berhasil diamankan dari tangan Jerry Loupatty alias Jeri. Benda-benda berbahaya itu rencananya akan dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Jeri diamankan saat hendak naik ke atas KM. Sirimau yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (13/11/2023) dini hari. Kapal Pelni itu akan berlayar menuju Nabire, Papua.

BACA JUGA: Perdagangan Senpi dan Amunisi untuk KKB di Papua Digagalkan TNI – Polri di Ambon

Berhasil diamankan sekira pukul 00.10 WIT, Jeri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka langsung digelandang menuju Markas Polsek KPYS, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Ia kemudian diinterogasi.

“Tersangka diamankan setelah aparat Polsek KPYS, rekan-rekan TNI dan KSOP Ambon melakukan penjagaan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” kata Kapolresta Ambon Kombes Pol Adriyano Andri Ibrahim, didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli, dan Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy saat menggelar press release di Markas Polresta Ambon, Jumat (17/11/2023).

Kombes Adryano mengatakan, saat melakukan debarkasi, tim gabungan mencurigai barang bawaan tersangka. Setelah disetop dan diperiksa, ditemukan sejumlah benda ilegal tersebut. Benda ini disimpan dalam tas ransel dan karton bekas minyak fortune.

Setelah ditemukan, Polsek KPYS langsung menangkap yang bersangkutan. Jeri lalu digelandang menuju Markas Polsek KPYS untuk selanjutnya diinterogasi.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui akan membawa senpi dan amunisi tersebut untuk dijual kepada KKB di Papua. Setiap senpi rakitan akan dijual senilai Rp100 juta. Sementara sebutir amunisi kaliber 5,56 mm dijual seharga Rp100 ribu. Senpi dan amunisi itu akan dijual kepada Manis (nama samaran), seorang anggota KKB di Papua.

Kapolresta Ambon mengatakan, dari hasil pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon dengan Polsek KPYS, Jeri ternyata membeli senpi-senpi itu dari Fredi Latupeirissa alias Edi. Tersangka Edi kemudian disergap di rumahnya di Kilo 12, Kabupaten Maluku Tengah. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek KPYS, Julkisno Kaisupy.

Setelah dibekuk, tersangka Edi lalu digelandang menuju Markas Polsek KPYS. Hasil pemeriksaan, Edi mengaku mendapatkan senpi dan amunisi tersebut dari JL, yang saat ini sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Junto Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana. Kedua tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Adryano.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comIPTU Julkisno KaisupyJPU Kejari AmbonPenyelundupan SenpiPolsek KPYS AmbonUndang-undang Darurat
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor
Ambonku

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

01/29/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

01/20/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
Next Post
Ajak Warga Jaga Kamtibmas Polisi Bagi-bagi Brosur di Ambon

Ajak Warga Jaga Kamtibmas Polisi Bagi-bagi Brosur di Ambon

Kunjungi RS Bhayangkara Ambon, Kapolda Berikan Bantuan Kaki Palsu untuk Anggota

Kunjungi RS Bhayangkara Ambon, Kapolda Berikan Bantuan Kaki Palsu untuk Anggota

Recommended Stories

Pemecahan Rekor MURI Kodam Pattimura

35.000 Warga Maluku Makan Papeda Serentak, Kodam Pattimura Pecahkan Rekor MURI

05/22/2022
RUMMI Masukan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana SMI Rp 700 M di Kejati Maluku

RUMMI Masukan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana SMI Rp 700 M di Kejati Maluku

02/16/2023
Ada Nyong di Video Mesum Bukan Cuma Nona

Pemuda di Ambon Ini Terancam Penjara 4 Tahun Gegara Rekam Perempuan Mandi

01/08/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In