Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

PPK Proyek Jalan Inamosol Dituntut Penjara Tiga Tahun

Editor by Editor
04/23/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Satu Tersangka Korupsi Jalan Inamosol Kembali Ditahan Kejati Maluku

Joris Soukotta, Tersangka dugaan korupsi proyek jalan desa Rambatu - Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, selaku PPK di perkara ini, tampak digiring dari kantor Kejati Maluku. Ia hendak dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (23/10/2023). (Foto: Ambonkita.com)

AMBONKITA.COM,-  Jorie Soukotta, Terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dituntut bersalah oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri SBB.

RELATED POSTS

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek jalan sejauh 24 Km di kecamatan Inamosol tahun 2018 silam ini dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/4/2024).

Sidang pembacaan tuntutan di pimpin Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Selang. Ia didampingi dua hakim anggota, Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Samine.

BACA JUGA: Satu Tersangka Inamosol Diserahkan, Dua Saksi Lain Segera Dijemput Paksa

Saat pembacaan tuntutan, JPU menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun  dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan badan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Rahmat Selang langsung menutup persidangan. Sidang berikutnya akan dilakukan pada pekan depan dengan  agenda mendengar pembelaan Terdakwa.

Untuk diketahui, pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol dikerjakan PT Bias Sinar Abadi. Proyek itu dikerjakan sejak tanggal 27 September 2018 lalu.

Hingga kini pekerjaan ruas jalan tersebut sudah mangkrak. Kondisi pekerjaan jalan masih berupa tanah dan sudah hancur. Padahal, anggaran Rp31 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comJalan Inamosol
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Next Post
Polda Maluku Antisipasi 103 TPS Sangat Rawan

Unpatti Kerjasama Koas Forensik dengan Polda Maluku

Gubernur Harap 15 Dokter Baru Lulusan Unpatti Ambon Mengabdikan Diri Kepada Masyarakat Maluku

Masa Jabatan Murad-Orno Berakhir, Sekda Maluku Jadi Plh

Recommended Stories

Tahun Ini BNNP Maluku Tangkap 21 Tersangka Narkotika

Tahun Ini BNNP Maluku Tangkap 21 Tersangka Narkotika

12/30/2022
Sambut Hari Emas, Basarnas Ambon Sumbang Puluhan Kantong Darah

Sambut Hari Emas, Basarnas Ambon Sumbang Puluhan Kantong Darah

02/02/2022
Aparat Brimob Maluku Dikerahkan ke Loki Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Aparat Brimob Maluku Dikerahkan ke Loki Antisipasi Gangguan Kamtibmas

02/05/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In