Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

PPK Proyek Jalan Inamosol Dituntut Penjara Tiga Tahun

Editor by Editor
04/23/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Satu Tersangka Korupsi Jalan Inamosol Kembali Ditahan Kejati Maluku

Joris Soukotta, Tersangka dugaan korupsi proyek jalan desa Rambatu - Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, selaku PPK di perkara ini, tampak digiring dari kantor Kejati Maluku. Ia hendak dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (23/10/2023). (Foto: Ambonkita.com)

AMBONKITA.COM,-  Jorie Soukotta, Terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dituntut bersalah oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri SBB.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek jalan sejauh 24 Km di kecamatan Inamosol tahun 2018 silam ini dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/4/2024).

Sidang pembacaan tuntutan di pimpin Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Selang. Ia didampingi dua hakim anggota, Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Samine.

BACA JUGA: Satu Tersangka Inamosol Diserahkan, Dua Saksi Lain Segera Dijemput Paksa

Saat pembacaan tuntutan, JPU menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun  dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan badan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Rahmat Selang langsung menutup persidangan. Sidang berikutnya akan dilakukan pada pekan depan dengan  agenda mendengar pembelaan Terdakwa.

Untuk diketahui, pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol dikerjakan PT Bias Sinar Abadi. Proyek itu dikerjakan sejak tanggal 27 September 2018 lalu.

Hingga kini pekerjaan ruas jalan tersebut sudah mangkrak. Kondisi pekerjaan jalan masih berupa tanah dan sudah hancur. Padahal, anggaran Rp31 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comJalan Inamosol
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Next Post
Polda Maluku Antisipasi 103 TPS Sangat Rawan

Unpatti Kerjasama Koas Forensik dengan Polda Maluku

Gubernur Harap 15 Dokter Baru Lulusan Unpatti Ambon Mengabdikan Diri Kepada Masyarakat Maluku

Masa Jabatan Murad-Orno Berakhir, Sekda Maluku Jadi Plh

Recommended Stories

Dua Saksi Ahli Diperiksa, Nasib Bupati Buru Tinggal Selangkah Lagi

Dua Saksi Ahli Diperiksa, Nasib Bupati Buru Tinggal Selangkah Lagi

03/31/2022
Sidang

Pemuda Hitu Dituntut Penjara 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

02/08/2023
Sudah Lebih 50 ASN Kantor Gubernur Maluku Positif Covid-19

Pasien COVID-19 Meninggal Dunia di RSUD Namlea

09/22/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In