AMBONKITA.COM,- Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon yang sebelumnya berada di level 3, kini turun ke level 2.
Penurunan status PPKM ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor (Inmendagri) 17 Tahun 2022 yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (14/3/2022).
“Instruksi terbaru berlaku tanggal 15 sampai 28 Maret 2022. Menyebutkan kabupaten/kota di Maluku yang masuk level 2 yaitu Maluku Tenggara, Buru, Seram Bagian Barat, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, dan Kota Ambon,” kata Juru Bicara Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Ambon, Joy Adriaansz di Balai Kota Ambon, Kamis (17/3/2022).
Selain level 2, beberapa daerah di Maluku juga turun ke level 1. Yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Seram Bagian Timur, dan Buru Selatan. Sedangkan PPKM level masih diterapkan di Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Tual.
Joy mengatakan, turunnya status PPKM Kota Ambon berdasarkan hasil assement Pemerintah Pusat. Dengan demikian, aktivitas sosial, ekonomi masyarakat akan lebih dilonggarkan dari sebelumnya.
“Tentunya kita bersyukur jika Ambon sudah turun level dua. Otomatis masyarakat akan semakin leluasa dalam melaksanakan aktivitas baik itu sosial maupun ekonomi,” ungkapnya.
Dalam aturan PPKM level 2, Joy mengaku aktivitas perkantoran juga akan menerapkan 25 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), dan 75 persen bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). Pemkot Ambon akan menyesuaikan dengan aturan tersebut.
Selain itu, aturan kegiatan di tempat umum, baik di mall, bioskop, tempat makan, restoran, swalayan, toko modern, tempat ibadah, kegiatan rapat, seni budaya, olahraga, hajatan serta resepsi pernikahan, kapasitasnya akan dinaikkan menjadi 75 persen.
Discussion about this post