AMBONKITA.COM,- Penyidik Satuan Polair Polres Seram Bagian Barat (SBB), menetapkan IK alias Ikbal, pemilik yang merangkap nahkoda speedboat Dua Nona sebagai tersangka.
Ikbal dinilai tak dapat mengendalikan laju speednya hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan laut (terbalik) di perairan Kepulauan Manipa, Kabupaten SBB pada 3 Januari 2025 lalu. Peristiwa ini merenggut 8 nyawa penumpang.
“Kita tidak diam apalagi kongkalikong sama pelaku, memang prosesnya begitu panjang, kita datangi saksi-saksi di berbagai pulau sampai di Namlea, karena kondisi mereka tidak memungkinkan untuk ke Piru,” ungkap Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan kepada wartawan, Senin (24/2/2025)
“Kita juga tidak pernah menutup-nutupi kasus ini, kasusnya jalan dari penyelidikan kemudian setelah digelar akhir Januari, statusnya naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka,” jelasnya.
Sebelum gelar perkara penetapan tersangka, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. Para saksi yang diperiksa yaitu 1 pelapor, dan 3 yang melakukan evakuasi terhadap para penumpang.
Saksi lain yang diperiksa yaitu 7 penumpang selamat. Mereka duduk di atas kap speed. 7 penumpang lain yang duduk pada bagian dek / kabin juga ikut diperiksa.
“1 saksi dari ABK juga diperiksa, dan 4 saksi dari dinas terkait seperti Dishub Malteng, Dishub SBB, Kantor UPP Kelas II Tulehu dan Kantor UPP Hatu Piru. Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan status tersangka terhadap IK pada tanggal 20 Februari kemarin,” jelasnya.
Ikbal dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-undang Nomor 66 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran atau Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
“Ancaman hukuman di atas 7 Tahun penjara. Tersangka sudah kami lakukan penahanan. Barang bukti yang diamankan itu berupa 3 unit mesin Yamaha 40 Pk Dominan warna abu-abu. 1 unit speed boat dengan nama speed Dua Nona warna putih,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, Ikbal selaku nahkoda tidak memiliki dokumen pelaut berupa sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan dan sertifikat keterampilan sebagai nahkoda.
Selain itu, speedboat Dua Nona tidak terdaftar sebagai speed penumpang baik pada Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, maupun Malteng. “Peristiwa tersebut terjadi akibat tersangka Ikbal selaku nahkoda tidak dapat mengendalikan laju speed,” beber Kapolres.
Penyidik Satuan Polair Polres SBB, masih terus berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke Pengadilan.
“Untuk tahap 1 akan kita lakukan dalam wakti dekat ini, dan prinsifnya kasus ini akan kita upayakan sampai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB, untuk disidangkan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta