Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Presidium ICEC Kecam Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa, Tuntut Aparat Usut Tuntas Pelaku yang Menghalangi Kerja-Kerja Wartawan

Editor by Editor
10/03/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Presidium ICEC Kecam Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa, Tuntut Aparat Usut Tuntas Pelaku yang Menghalangi Kerja-Kerja Wartawan

AMBONKITA.COM,- Presidium Indonesia Chief Editors Club (ICEC) atau Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia, mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa.co, Herry Kabut, ketika sedang melakukan peliputan aksi masyarakat Poco Leok yang tengah memprotes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024.

RELATED POSTS

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Sesuai dengan informasi yang dikutip dari berbagai media online, Herry Kabut saat itu datang ke lokasi sekira pukul 13.00 WIB untuk melakukan peliputan aksi masyarakat yang memang sudah lama menolak rencana beroperasinya Proyek Geothermal di wilayah tersebut.

Namun, tidak berapa lama bersama empat orang warga lainnya, Herry ditangkap dan ditahan di mobil polisi yang saat itu berada di lokasi.

Menurut informasi dari masyarakat yang berada di lokasi, tidak hanya ditangkap dan digiring ke mobil polisi, Herry juga dipukuli bersama warga lainnya.

Padahal seorang wartawan atau jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya yang diatur pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang bunyinya: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Regulasi lainnya, menyebutkan tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Karena itu, ICEC sebagai wadah bagi Pemred media di Indonesia menyikapi kasus yang terjadi pada rekan sejawat, mendesak kepada:

Buy JNews
ADVERTISEMENT

1. Kapolri segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Herry Kabut di Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur
2. Kapolri kembali mengingatkan kepada bawahannya terkait dengan regulasi UU Pers yang melindungi kerja-kerja jurnalis.
3. Memberikan kepastian pengamanan dan pelindungan kepada Pemred Floresa.co.
4. Memberikan kebebasan bagi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistiknya, dimana pun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers

Demikian, pernyataan kami sampaikan karena kebebasan pers adalah nadi dari tegaknya demokrasi di negeri ini.

Presidium ICEC,

1. Erik Somba
2. Rusman
3. Djufri Rachim
4. Nila Ertina
5. Yatimul Ainun
6. Insany
7. Zuhri Muhammad (***)

 

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPresidium ICEC
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Next Post
Beredar VCS Oknum Anggota DPRD Kota Tual Sekretaris Partai Nasdem

Beredar VCS Oknum Anggota DPRD Kota Tual Sekretaris Partai Nasdem

GAMKI Maluku akan Gelar Diskusi Publik Wujudkan Pilkada Damai

GAMKI Maluku akan Gelar Diskusi Publik Wujudkan Pilkada Damai

Recommended Stories

Mahasiswi di Ambon Dilaporkan Hilang, Pesan WA Terakhir Meminta Tolong

Mahasiswi di Ambon Dilaporkan Hilang, Pesan WA Terakhir Meminta Tolong

12/21/2022
kasipenkum

Kades Fatlabata Tersangka Korupsi Dana Desa

08/05/2022
Sidang Pelanggaran Pilkada di SBT, Kepala Puskesmas Banggoi Dituntut Bersalah

Sidang Pelanggaran Pilkada di SBT, Kepala Puskesmas Banggoi Dituntut Bersalah

12/17/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In