Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Presidium ICEC Kecam Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa, Tuntut Aparat Usut Tuntas Pelaku yang Menghalangi Kerja-Kerja Wartawan

Editor by Editor
10/03/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Presidium ICEC Kecam Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa, Tuntut Aparat Usut Tuntas Pelaku yang Menghalangi Kerja-Kerja Wartawan

AMBONKITA.COM,- Presidium Indonesia Chief Editors Club (ICEC) atau Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia, mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa.co, Herry Kabut, ketika sedang melakukan peliputan aksi masyarakat Poco Leok yang tengah memprotes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024.

RELATED POSTS

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

Sesuai dengan informasi yang dikutip dari berbagai media online, Herry Kabut saat itu datang ke lokasi sekira pukul 13.00 WIB untuk melakukan peliputan aksi masyarakat yang memang sudah lama menolak rencana beroperasinya Proyek Geothermal di wilayah tersebut.

Namun, tidak berapa lama bersama empat orang warga lainnya, Herry ditangkap dan ditahan di mobil polisi yang saat itu berada di lokasi.

Menurut informasi dari masyarakat yang berada di lokasi, tidak hanya ditangkap dan digiring ke mobil polisi, Herry juga dipukuli bersama warga lainnya.

Padahal seorang wartawan atau jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya yang diatur pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang bunyinya: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Regulasi lainnya, menyebutkan tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Karena itu, ICEC sebagai wadah bagi Pemred media di Indonesia menyikapi kasus yang terjadi pada rekan sejawat, mendesak kepada:

Buy JNews
ADVERTISEMENT

1. Kapolri segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Herry Kabut di Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur
2. Kapolri kembali mengingatkan kepada bawahannya terkait dengan regulasi UU Pers yang melindungi kerja-kerja jurnalis.
3. Memberikan kepastian pengamanan dan pelindungan kepada Pemred Floresa.co.
4. Memberikan kebebasan bagi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistiknya, dimana pun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers

Demikian, pernyataan kami sampaikan karena kebebasan pers adalah nadi dari tegaknya demokrasi di negeri ini.

Presidium ICEC,

1. Erik Somba
2. Rusman
3. Djufri Rachim
4. Nila Ertina
5. Yatimul Ainun
6. Insany
7. Zuhri Muhammad (***)

 

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPresidium ICEC
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet
Headline

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

06/17/2025
Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku
Ambonku

Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku

06/17/2025
Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku
Headline

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

06/17/2025
Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak
Headline

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

06/15/2025
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

Positioning Maluku Lemah di Pusat, Wajo Minta Gubernur Fokus Penandatangan PI 10%

06/13/2025
Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan
Headline

Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan

06/13/2025
Next Post
Beredar VCS Oknum Anggota DPRD Kota Tual Sekretaris Partai Nasdem

Beredar VCS Oknum Anggota DPRD Kota Tual Sekretaris Partai Nasdem

GAMKI Maluku akan Gelar Diskusi Publik Wujudkan Pilkada Damai

GAMKI Maluku akan Gelar Diskusi Publik Wujudkan Pilkada Damai

Recommended Stories

Karo Ops dan Direktur Pamobvit Polda Maluku Diganti

Karo Ops dan Direktur Pamobvit Polda Maluku Diganti

09/26/2024
Jajaki Rute Baru Namrole-Negeri Lima, Piru-Hitu Lama, Bula-Teor-Kesui-Tual, Hendrik-Vanath Temui Dirut ASDP

Jajaki Rute Baru Namrole-Negeri Lima, Piru-Hitu Lama, Bula-Teor-Kesui-Tual, Hendrik-Vanath Temui Dirut ASDP

12/17/2024
Kasatpol Pp Maluku Meninggal Dunia, Kapolda Ikut Belasungkawa

Kasatpol Pp Maluku Meninggal Dunia, Kapolda Ikut Belasungkawa

01/23/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In