Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pria di Ambon Ini Cabuli Anak Bawah Umur setelah Berpura-pura Jadi Peramal

Editor by Editor
10/21/2022
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di kota Ambon.

RELATED POSTS

Situasi di Fiditan Tual Aman Kondusif

Kapolres Tual Terkena Panah saat Amankan Bentrok

Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual Minta Maaf, Polri Tegas tak Ada Impunitas

Kali ini menimpa B, anak berusia 16 tahun. B dicabuli DA alias D, 31 tahun pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIT.

Kekerasan seksual terhadap anak, ini terjadi di dalam kamar kost korban yang berada di salah satu daerah di kecamatan Sirimau Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengatakan, perbuatan pelaku bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan kakak korban pada Senin (10/10/2022).

Peristiwa pencabulan berawal saat korban sedang duduk dalam kamarnya. Ia melihat pelaku menemui pacarnya yang kamar kostnya bersebelahan dengan korban.

Tak lama berselang, pelaku tiba-tiba datang menghampiri korban. Ia meminta melihat tangan korban untuk diramal. Awalnya korban menolak, namun pelaku berhasil meyakinkan.

Saat memegang tangan korban dan melihat telapak kiri, pelaku menyampaikan kalau korban masih polos. Ia meminta korban untuk dimandikan agar terhindar dari marabahaya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Pelaku kemudian meminta korban untuk mengambil air dan berganti pakaian dengan hanya menggunakan kain sebatas dada,” sebutnya.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Ambon

Singkat cerita, saat memandikan korban itulah, pelaku mencabulinya. Korban merontak namun pelaku menindihnya bahkan sempat merekam aksinya.

“Saat pelaku membuka celananya, korban langsung bangun dan berteriak. Tapi pelaku mengancam akan menyebar video rekaman,” jelasnya.

Setelah pelaku keluar dari dalam kamar, korban kemudian memberitahukan kakaknya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.

“Jadi modus yang digunakan pelaku adalah melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Mido.

Setelah menerima laporan korban, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Ambon kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Pelaku, kata Mido, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Senin (17/10/2022), dan telah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polresta Ambon.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Pencabulan AnakPolresta AmbonSatreskrim
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Situasi di Fiditan Tual Aman Kondusif
Headline

Situasi di Fiditan Tual Aman Kondusif

02/24/2026
Kapolres Tual Terkena Panah saat Amankan Bentrok
Headline

Kapolres Tual Terkena Panah saat Amankan Bentrok

02/24/2026
Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual Minta Maaf, Polri Tegas tak Ada Impunitas
Headline

Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual Minta Maaf, Polri Tegas tak Ada Impunitas

02/24/2026
Bripda MS Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Dipecat tidak Hormat: Masih Pikir-pikir
Ambonku

Bripda MS Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Dipecat tidak Hormat: Masih Pikir-pikir

02/23/2026
Kapolda Jenguk Korban Kekerasan Tual di RST Ambon, Tegaskan Proses Hukum Tanpa Kompromi
Ambonku

Kapolda Jenguk Korban Kekerasan Tual di RST Ambon, Tegaskan Proses Hukum Tanpa Kompromi

02/23/2026
Polda Maluku Sidang Etik Oknum Brimob Terduga Pelaku Pembunuhan Siswa MTs di Tual
Headline

Polda Maluku Sidang Etik Oknum Brimob Terduga Pelaku Pembunuhan Siswa MTs di Tual

02/23/2026
Next Post
kebakaran kapal BBM

Kapal Sayang Salsabila Bermuatan 35 Ton Minyak Tanah Ludes Terbakar di Tulehu, Dua ABK Terluka

Basarnas Ambon

Anak 6 Tahun yang Terseret Arus Sungai Air Kuning Ditemukan Tewas di Pantai Wayame Ambon

Recommended Stories

Pencurian

Hadang dan Rampas HP Pelajar di Ambon, Pemuda Bertato Ini Ditangkap Polisi

09/07/2022
Hari Bhakti Adhyaksa ke-60

Sambut Hari Adhyaksa ke-60, Kejati Maluku Gelar Event Fun Futsal

07/20/2022
Polda Maluku akan Kerahkan Ribuan Personel Gabungan Amankan Perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah

Polda Maluku akan Kerahkan Ribuan Personel Gabungan Amankan Perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah

04/01/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In