AMBONKITA.COM,- ML, satu dari dua pelaku yang diduga menghadang seorang pelajar dan merampas Handphone-nya ditangkap polisi. Pemuda bertato itu ditangkap di kawasan lorong Tahu, Mardika, kecamatan Nusaniwe, kota Ambon, Selasa (6/9/2022).
Pemuda 27 tahun ini bersama rekannya M (masih dalam pengejaran) merampas HP milik EHN, 15 tahun, seorang pelajar saat melintas di kawasan perempatan Amboina Hotel, kota Ambon, Selasa (6/9/2022) sekira pukul 17.20 WIT.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus ML bersama barang bukti satu HP korban merk Xiaomi Redme Note 9C warna biru. Tim Buser Satreskrim Polresta Ambon juga mengamankan satu sepeda motor Jupiter Z1 warna merah milik pelaku. Motor ini digunakan pelaku menjalankan aksi kejahatan.
“ML ditangkap berdasarkan laporan polisi No : LP/B/428/IX/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 6 September 2022,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik kepada AmbonKita.com, Rabu (7/9/2022).
Aksi penjambretan berawal saat ML dan temannya duduk memantau pergerakan korban. Korban dan temannya melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku M langsung menghadang korban dan temannya. Mereka menghadang menggunakan motor milik ML.
BACA JUGA: Polisi Jerat Empat Tersangka Penimbun 2,4 Ton Mitan di Ambon
“Saat pelaku M menghadang, pelaku ML bertugas sebagai eksekutor. ML langsung menghampiri korban dan mengambil 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi Note 9 C warna biru di saku/sak milik korban,” kata Mido.
Setelah mengambil HP korban, ML kemudian memberikan kepada M, rekannya untuk disembunyikan. M langsung kabur bersama HP korban tersebut.
Mido mengatakan, keberadaan ML terungkap setelah tim unit Buser memonitoring dan menyelidiki kasus pencurian di seputaran wilayah Mardika. Tim lalu memperoleh informasi dari masyarakat bahwa baru saja terjadi pencurian.
“Tim Buser kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Di mana tepatnya di daerah lorong tahu Mardika, pelaku berhasil diamankan guna diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, ML mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 4 kali, termasuk saat merampas HP pelajar di Amboina.
“ML mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali. Tiga lainnya dilakukan di sekitar jembatan pasar Mardika,” tambahnya.
ML, lanjut Mido, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon di bilangan Parigilima, kecamatan Nusaniwe.
“ML sudah kita tetapkan tersangka pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post