Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pria di Ambon Ini Tega Setubuhi Bocah 5 Tahun Anak Kandung Sendiri

Editor by Editor
06/29/2022
Reading Time: 2 mins read
0
persetubuhan anak

Tersangka AA (35), kini ditahan di Rutan Polresta Ambon. Ia menyetubuhi anak kandung sendiri. (FOTO: Humas Polresta Ambon)

AMBONKITA.COM,- AA, pria 35 tahun di Kota Ambon, Maluku, ini ditangkap polisi. Ia tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandung sendiri yang baru berusia 5 tahun.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

Pria 35 tahun itu ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di rumahnya pada Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 21.00 WIT.

“Terlapor AA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No: LP/302/VI/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 24 Juni 2022,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik kepada AmbonKita.com, Rabu (29/6/2022).

AA kini telah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Mido.

BACA JUGA: Kakek di Ambon Ini Setubuhi Lima Anak Kandung dan Dua Cucu

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka pertama kali melancarkan aksi tak senonohnya itu pada malam hari di bulan Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIT.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Tersangka lakukan di rumah, saat itu tersangka pulang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Tersangka kemudian membangunkan korban, dan melancarkan aksinya,” ungkap Mido.

Tak hanya sekali itu saja, tapi tersangka kembali melakukan hal serupa pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIT di tempat yang sama.

“Saat itu tersangka juga dalam keadaan dipengaruhi minuman, kemudian membangunkan korban yang sedang tidur,” jelasnya.

Perbuatan tersangka terungkap setelah korban menceritakannya kepada pelapor. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Untuk pemeriksaan terhadap para saksi anak korban memperoleh pendampingan oleh tenaga pendamping dari P2TP2A Kota Ambon,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido ManikSatreskrim Polresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Next Post
300 Liter Sopi dari Seram Tiba di Terminal Transit Ambon, Langsung Digagalkan Polisi

300 Liter Sopi dari Seram Tiba di Terminal Transit Ambon, Langsung Digagalkan Polisi

PLN Maluku dan Maluku

Per 1 Julі 2022, Tаrіf Lіѕtrіk dі Mаluku Naik, Inі Pеnjеlаѕаn PLN

Recommended Stories

Pelantikan Bintara Polri

Lаntіk 150 Bіntаrа Polri, Kароldа Mаluku Ingаtkаn Inі

07/07/2022
Penemuan Mayat

Seekor Anjing Temukan Mayat Wanita Terkubur Sedalam 20 Cm di SBB, Diduga Dibunuh

08/08/2022
ilustrasi kekerasan seksual

Setubuhi dan Sebar Konten Porno Pacar, Anak Bawah Umur Ditangkap

04/30/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In