AMBONKITA.COM-Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah (Malteng) menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh RMS alias Oki (23) warga Negeri Haruru, Kecamatan Amahai kepada seorang anggota Polres Malteng, Brigpol Rudolof Falentino Sabandar.
Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, tersangka RMS alias Oki sempat buron selama beberapa bulan usai penganiayaan terhadap korban.
Penganiayaan terjadi di Dusun Amahai 2 tepatnya di lapangan sepak bola gawang mini.
Saat itu berlangsung pertandingan sepak bola antara pemuda dari Desa Haruru dengan pemuda dari Desa Waraka.
Kapolres mengatakan di akhir pertandingan terjadi keributan antar pemuda kedua desa dan saat itu korban melerai pelaku.
“Namun tersangka ini langsung menganiaya korban hingga babak belur. Meski korban sudah katakan bahwa dia seorang polisi. Setelah aniaya tersangka ini kabur, dan beberapa waktu kemudian baru ditemukan dan langsung diamankan,”jelas Kapolres kepada wartawan di Masohi, Sabtu (13/3/2021).
Discussion about this post