Menurut Kapolres, usai dianiaya korban kemudian membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah diamankan penyidik kemudian melakukan penyidikan guna menuntaskan kasus tersebut. Hasilnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng,”jelas Umasugi.
Wanita dengan dua melati dipundaknya ini mengatakan, setelah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka Rabu 10 Maret 2021 berdasarkan petunjuk dari JPU Kejari Malteng, penyidik kemudian melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari, untuk selanjutnya tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
“Rabu kemarin, penyidik sudah melakukan tahap II atau pelimpahan berkas perkara, dan tersangka ke JPU Kejari Malteng untuk selanjutnya tersangka ini disidangkan. Tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana, ” tandas Kapolres. (Ruzady)
Discussion about this post