Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual

Editor by Editor
11/28/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual

AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual, FR, ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya desa Tam Ngurhir tahun 2019.

RELATED POSTS

Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

Proyek yang diduga telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp1,4 miliar (Rp1.429.432.397) ini menjerat tiga tersangka lainnya. Diantaranya, RT, Penyedia atau Direktris CV. Rahmat Barokah Jaya; FF, Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan; MS, Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, mengungkapkan, keempat tersangka ditetapkan dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual pada Kamis (27/11/2025).

“Keempat Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.

Proyek peningkatan kualitas rumah swadaya desa Tam Ngurhir Tahun 2019 pada Dinas PKP Kota Tual menelan anggaran sebesar Rp2.675.820.000. Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Penetapan Para Tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti dan telah disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangka sebelumnya. Adapun dalam perkara ini tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat,” jelasnya.

Perkara korupsi tersebut berawal saat Tersangka FR menentukan penyedia yakni CV. Rahmat Barokah Jaya dengan Direktris Tersangka RT. Penentuan penyedia dilakukan tidak sesuai prosedur sebagaimana mestinya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selain itu, CV. Rahmat Barokah Jaya sebagaimana ketentuan yang berlaku tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyedia.

“Selanjutnya Tersangka RT menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, yang mengakibatkan kekurangan bahan material yang diterima oleh para penerima bantuan,” jelasnya.

Sementara itu, Tersangka FF dan Tersangka MS dalam pelaksanaan kegiatan membuat beberapa dokumen yang seolah-olah penentuan CV. Rahmat Barokah Jaya telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tersangka FF dan Tersangka MS dalam menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), juga tidak melibatkan para penerima bantuan. Mereka menyusun harga bahan material menggunakan analisa sendiri tanpa dilakukan survey terlebih dahulu sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah (Rp1.429.432.397),” sebutnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Para Tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan negara pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tual selama 20 hari ke depan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Dinas PKP TualKorupsi bantuan rumah swadaya Tual
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku
Ambonku

Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku

01/15/2026
Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan
Ambonku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

01/15/2026
Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan
Headline

Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

01/14/2026
Pertamina Papua Maluku Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Halmahera Utara
Headline

Pertamina Papua Maluku Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Halmahera Utara

01/12/2026
Kapolda Ajak Jamaah Sholat Subuh di Hulung Perkuat Iman Jaga Kamtibmas
Ambonku

Kapolda Ajak Jamaah Sholat Subuh di Hulung Perkuat Iman Jaga Kamtibmas

01/12/2026
Polisi di Maluku Ingat, Kerja Profesional dan Ikhlas Melayani Masyarakat
Ambonku

Polisi di Maluku Ingat, Kerja Profesional dan Ikhlas Melayani Masyarakat

01/12/2026
Next Post
DPRD Maluku Mengaku Peralihan Kodam XV Pattimura Jadi Kebanggaan Masyarakat

DPRD Maluku Terima Dokumen RAPBD 2026

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

Recommended Stories

Pria Ini Ditangkap Polres SBT Temukan Satu Paket Narkotika dalam Bra

Pria Ini Ditangkap Polres SBT Temukan Satu Paket Narkotika dalam Bra

06/23/2023
Polda Maluku Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pembacokan Warga SBT Ambon

Polda Maluku Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pembacokan Warga SBT Ambon

11/24/2025
Sosialiasasi FOLU Net Sink 2030 di Maluku, Gubernur: Pencemaran Lingkungan Dipikirkan Bersama

Sosialiasasi FOLU Net Sink 2030 di Maluku, Gubernur: Pencemaran Lingkungan Dipikirkan Bersama

02/20/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In