AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual, FR, ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya desa Tam Ngurhir tahun 2019.
Proyek yang diduga telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp1,4 miliar (Rp1.429.432.397) ini menjerat tiga tersangka lainnya. Diantaranya, RT, Penyedia atau Direktris CV. Rahmat Barokah Jaya; FF, Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan; MS, Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, mengungkapkan, keempat tersangka ditetapkan dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual pada Kamis (27/11/2025).
“Keempat Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.
Proyek peningkatan kualitas rumah swadaya desa Tam Ngurhir Tahun 2019 pada Dinas PKP Kota Tual menelan anggaran sebesar Rp2.675.820.000. Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Penetapan Para Tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti dan telah disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangka sebelumnya. Adapun dalam perkara ini tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat,” jelasnya.
Perkara korupsi tersebut berawal saat Tersangka FR menentukan penyedia yakni CV. Rahmat Barokah Jaya dengan Direktris Tersangka RT. Penentuan penyedia dilakukan tidak sesuai prosedur sebagaimana mestinya.
Selain itu, CV. Rahmat Barokah Jaya sebagaimana ketentuan yang berlaku tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyedia.
“Selanjutnya Tersangka RT menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, yang mengakibatkan kekurangan bahan material yang diterima oleh para penerima bantuan,” jelasnya.
Sementara itu, Tersangka FF dan Tersangka MS dalam pelaksanaan kegiatan membuat beberapa dokumen yang seolah-olah penentuan CV. Rahmat Barokah Jaya telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tersangka FF dan Tersangka MS dalam menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), juga tidak melibatkan para penerima bantuan. Mereka menyusun harga bahan material menggunakan analisa sendiri tanpa dilakukan survey terlebih dahulu sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah (Rp1.429.432.397),” sebutnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Para Tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan negara pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tual selama 20 hari ke depan.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












