AMBONKITA.COM,- Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Gerakan Peduli Masyarakat (FGPM) Maluku menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Maluku, Jalan Sultan Hasanuddin, Tantui, kota Ambon, Jumat (23/9/2022).
Aksi yang digelar sebagai bentuk mencari keadilan atas kasus tabrak lari yang terjadi di ruas jalan Stain dan turunan jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah Ambon.
Para pengunjuk rasa menuntut aparat kepolisian agar dapat mengusut tuntas dan menangkap pelaku tabrak lari tersebut.
“Kehadiran kami di sini untuk menuntut keadilan terkait kasus tabrak lari yang menimpa saudara kami Faris Rumanama yang sampai saat ini belum terselesaikan,” kata Panji Kilbuty saat menemui Direktur Binmas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams, Direktur Intelkam, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, serta Kasat Lantas Polresta Ambon.
Aksi yang digelar tersebut, kata dia, bertujuan untuk menanyakan sampai dimana penanganan kasus tersebut ditangani.
“Kehadiran kami di sini untuk menanyakan sampai dimana kasus saudara kami dari seram yang meninggal akibat tabrak lari,” katanya.
Sementara itu, saat menerima 10 perwakilan pengunjuk rasa, Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, mengaku untuk mengungkap sebuah kasus, harus memiliki alat bukti terlebih dahulu.
“Kami harus memiliki alat bukti dulu baru bisa kami tentukan bahwa orang tersebut tersangka ataukah tidak,” katanya.
BACA JUGA:Â Lulus, 40 Anggota Polda Maluku Naik Pangkat dari Bintara ke Perwira Polri
“Saya mau katakan bahwa yang Ade-ade katakan alat bukti terkait kasus di Stain, hanya kami amankan. Kami juga telah memeriksa 11 orang saksi namun kami belum bisa menetapkan mereka tersangka karena alat buktinya belum cukup,” kata dia.
Ia mengungkapkan, sesuai prosedur hukum, mestinya kasus tersebut dilaporkan saat kejadian, bukan sebaliknya sudah dua hari baru melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut.
Discussion about this post