AMBONKITA.COM,- Tersangka kasus dugaan pertambangan galian C illegal, Daud Sangadji, Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, akan melaporkan Teli Nio, seorang pengusaha ternama ke Polda Maluku.
Teli Nio disebutkan memiliki peran yang sangat signifikan dalam kasus pertambangan illegal di Rohomoni. Hanya saja, sampai saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka bersama Daud Sangadji.
“Kami menginginkan proses penegakan hukum yang adil, kalaupun betul klien kami melanggar tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-undang minerba (mineral dan batu bara), maka mestinya diteliti atau dilihat lagi ada pihak-pihak lain yang kemudian terlibat (dalam kasus itu),” kata Dodi Soselisa, Penasehat Hukum Daud Sangadji kepada wartawan di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (1/2/2024).
Peran Teli Nio dalam tindakan penggalian pasir dan batu, selanjutnya dilakukan pembelian dan pengangkutan material tambang itu sangat signifikan.
“Mestinya diteliti atau dilihat lagi ada pihak-pihak lain yang terlibat, karena ada norma juga dalam undang-undang (Minerba) yang mengatur hal tersebut yakni Pasal 161. Orang itu namanya Teli Nio,” ungkapnya.
BACA JUGA:Â Raja Rohomoni Penuhi Panggilan Polisi Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Galian C Illegal
Dodi menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melaporkan Teli Nio ke Polda Maluku. Laporan polisi yang akan disampaikan berkaitan dengan keterlibatannya yang begitu signifikan dalam kasus tambang tersebut.
“Dalam waktu dekat akan kami laporkan Teli Nio, materinya sementara disiapkan,” tegasnya.
“Terkait dengan keterangan Teli Nio (saat diperiksa sebagai saksi di Polda Maluku) itu semua tidak benar. Tidak pernah ada intimidasi, tidak pernah ada paksaan dari klien kami kepada dia,” jelasnya.
Teli Nio dalam keterangannya di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, mengaku diintimidasi Daud Sangadji. Intimidasi dilakukan agar material proyek jalan di Pulau Haruku diambil dari Tersangka.
“Semua tuduhan itu tidak benar. Kami punya bukti-bukti dokumen fotonya, teman-teman wartawan bisa cek di lapangan, ada tiga lokasi (material) yang diambil (oleh Teli Nio). Nanti dicek saja di lapangan, ada di Pelauw, Haruku, dan Rohomoni. Kami punya bukti-bukti juga terkait foto dokumentasi,” katanya.
Menyoal terkait uang senilai lebih dari Rp800 juta yang diberikan Teli Nio kepada Tersangka, Dodi tidak menampiknya. Hanya saja, uang itu sendiri yang ditawarkan Teli Nio kepada Tersangka untuk belanja material tambang.
“Dia sendiri yang datang bawa uang itu, dia yang menawarkan untuk membeli (material) dan uang itu dipakai untuk pembangunan tanggul jembatan yang putus di Rohomoni. Tanggul dibangun untuk menyambung jalan agar kendaraan angkutan milik Teli Nio bisa melintas, selain itu juga untuk kepentingan masyarakat dan yang lain-lain nanti kami (akan siapkan dalam laporan),” tegasnya.
Ditanya mengenai pertemuan antara Teli Nio, Kepala Satker Balai Jalan Maluku, Bagus di rumah Raja Rohomoni pada awal September 2023, dibenarkan oleh Dodi. Pertemuan itu merupakan awal dari eksplorasi tambang galian C di Rohomoni pada Oktober 2023.
“Jadi kalau Teli Nio bilang dia diintimidasi itu bohong. Justru dia sendiri yang datang menawarkan. Bahkan kendaraan truk yang dipakai dalam ekplorasi material itu Teli Nio punya yang banyak. Namun (kendaraan) yang diamankan hanya milik klien kami, sementara milik Teli Nio tidak diamankan,” katanya.
Dodi menyebutkan, pertemuan pertama antara Teli Nio, Bagus (Kasatker Balai Jalan) dengan Daud Sangadji di rumahnya di Rohomoni merupakan alur dari kejadiannya tersebut.
“Jadi mereka yang datang kepada klien kami. Mereka yang meminta karena kepentingannya adalah proyek pembangunan jalan di Pulau Haruku, sehingga membutuhkan material. Mereka sendiri yang datang meminta, sehingga peristiwa ini membantah tuduhan kalau Teli Nio diintimidasi,” tegasnya.
Mengenai pernyataan Saniri Negeri Rohomoni yang mengaku tidak mengetahui adanya eksplorasi tambang galian C ini, juga ditepis oleh Dodi. “Itu juga tidak benar. Tambang ini Saniri juga tau, dan kami akan hadirkan saksi kepada penyidik,” tambahnya.
Untuk diketahui, Daud Sangadji usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sekira pukul 17.00 WIT.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post