AMBONKITA.COM,- Sebanyak kurang lebih 262 liter minuman keras (miras) jenis sopi, dibuang aparat Kepolisian Sektor KPYS Ambon ke laut. Sopi ditumpahkan dari atas dermaga pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Jumat (4/11/2022).
Ratusan liter miras tradisional Maluku itu dibuang setelah ditemukan diselundupkan di atas KM Cantika Lestari 77B. Kapal ini datang dari Pelabuhan Damer, Moa, Romang, Kissar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sekira pukul 09.00 WIT.
PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, kepada AmbonKita.com, mengungkapkan, ratusan liter minuman berkadar alkohol tinggi ini ditemukan saat digelar razia rutin.
“Razia rutin dilakukan aparat Polsek KPYS. Sasarannya miras sopi, bahan tambang ilegal, narkotika dan barang terlarang lainnya. Dan hari ini ditemukan sebanyak 262 liter sopi,” kata Moyo.
BACA JUGA:Â 3 Ton Sopi Hasil Razia Polsek Baguala Diserahkan Kepada Polresta Ambon
Ratusan liter minuman haram yang merupakan barang bawaan penumpang tak dikenal tersebut ditemukan pada deck tempat tidur dan gudang tempat penitipan barang.
“Sebanyak 262 liter ditemukan dikemas dalam 5 jerigen ukuran 35 liter, 17 jerigen ukuran 5 liter, dan 4 botol plastik ukuran 500 ML,” jelasnya.
Setelah ditemukan, miras memabukan itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibuang ke laut. Pemusnahan dipimpin oleh Kapolsek KPYS, Iptu Jounanda W. Kusno.
“Sopi yang dimusnahkan itu tidak tahu siapa pemiliknya. Karena tidak ada penumpang yang mengaku sebagai pemiliknya,” pungkasnya.
Juru bicara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini menghimbau masyarakat agar tidak mengedarkan miras berkadar alkohol tinggi tersebut. Sebab, minuman itu ilegal dan sangat berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post