AMBONKITA.COM,- Sebanyak kurang lebih 3 ton minuman keras (miras) jenis sopi, diserahkan aparat Polsek Baguala kepada Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (31/10/2022).
Kurang lebih 3.000 liter miras tradisional Maluku yang diserahkan tersebut, merupakan hasil razia dari aparat Polsek Baguala selama bulan Oktober 2022.
Kapolsek Baguala AKP Meity Jacobus, memimpin langsung proses penyerahan barang bukti sopi yang merupakan salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalulintas.
Meity Jacobus yang dikonfirmasi AmbonKita.com, mengaku minuman berkadar alkohol tinggi yang diamankan itu umumnya diselundupkan dari Pulau Seram.
“Hari ini kami menyerahkan minuman keras jenis sopi kurang lebih 3.000 liter kepada pihak Polresta Ambon. Barang bukti sopi itu kami angkut menggunakan sebuah mobil pick up,” kata Meity.
BACA JUGA: Miras Sopi Kembali Ditemukan di Bus Ambon-Masohi
Menurutnya, ribuan minuman haram yang diserahkan kepada Polresta Ambon tersebut, selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.
“Penyerahan yang kami lakukan hari ini, nantinya akan dimusnahkan oleh Polresta Ambon,” katanya.
Mantan Kapolsek Sirimau itu menghimbau masyarakat agar tidak mengedar bahkan mengkonsumsi miras sopi tersebut. Sebab, minuman itu dapat menghilangkan kesadaran pengguna, hingga nekat melakukan tindakan-tindakan kriminal yang berujung terganggunya kamtibmas.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan bahkan mengkonsumsi miras sopi ini, karena akan sangat berbahaya. Dan kami akan selalu melakukan razia miras tersebut, termasuk barang-barang berbahaya lainnya seperti narkoba dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post