AMBONKITA.COM,- Ratusan liter minuman keras (miras) jenis sopi yang diselundupkan dari Pulau Seram kembali digagalkan aparat Kepolisian di Ambon, Minggu malam (3/4/2022).
Minuman berkadar alkohol tinggi ini diamankan dalam razia yang digelar di ruas jalan Dusun Ujung Batu, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon).
Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, mengatakan, ratusan sopi ditemukan dalam razia yang digelar aparat Polsek Salahutu. Razia dipimpin Kepala SPK Shif II Polsek Salahutu Bripka Richal Tawainella.
Moyo mengaku, razia yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional. Ini juga untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum, khususnya di wilayah hukum Polsek Salahutu selama bulan suci Ramadan.
“Sopi yang ditemukan sebanyak 175 liter yang dikemas dalam 7 buah karung,” kata Moyo, Senin (4/4/2022).
Baca juga:Â 6 Penumpang Kapal yang Mati Mesin di Perairan Pulau Babi Dievakuasi dengan Selamat
Miras tradisional asal Maluku itu diselundupkan menggunakan truk berwarna merah dengan nomor polisi DE 8498 BU.
“Saat ini sopi-sopi itu sudah diamankan di Polsek Salahutu, untuk selanjutnya akan dimusnahkan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post