AMBONKITA.COM,- Koalisi Pembela Lintas melaporkan Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin ke Ombudsman RI pada Selasa (9/8/2022). Selain Rektor, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama juga dilaporkan.
Koalisi pembela Lintas terdiri dari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), AJI Ambon, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda-Maluku, dan Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI).
Laporan terhadap Rektor dan Dirjen Pendis dilakukan akibat dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pembekuan pers mahasiswa Lintas di Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.
Koalisi menilai IAIN Ambon melakukan maladministrasi. Berupa melampaui kewenangan dengan mengkriminalisasi pengurus LPM Lintas; melakukan pengabaian kewajiban hukum dengan membiarkan dan melindungi terduga pelaku penganiayaan terhadap pengurus LPM Lintas; melakukan perbuatan melawan hukum dengan membekukan aktivitas LPM Lintas; Dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan ancaman akademik terhadap pengurus LPM Lintas.
Koalisi juga menilai IAIN Ambon melakukan pengabaian terhadap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus atas temuan yang dilakukan LPM Lintas.
Pengabaian Rektor IAIN Ambon atas dugaan kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus menyebabkan tidak adanya kepastian penyelesaian. Sehingga korban kekerasan seksual tidak mendapatkan pemulihan atau rasa aman beraktivitas di lingkungan kampus IAIN Ambon.
Sementara, laporan terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan IsIam Kementerian Agama RI karena telah lalai dan mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Terlapor I yang menimbulkan kerugian materiil dan atau imateril bagi Pengurus LPM Lintas.
“Serangan terhadap LPM Lintas merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik serta tindakan yang tidak mencerminkan slogan Kampus Merdeka,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin.
BACA JUGADіnіlаі Perjuangkan Kеbеnаrаn, AJI Indоnеѕіа Berikan Penghargaan kераdа LPM Lintas IAIN Ambоn
Sebelumnya, Senin, 14 Maret lalu—majalah Lintas edisi “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” terbit. Lintas menemukan 32 orang diduga korban pelecehan seksual di Kampus Hijau—sebutan IAIN Ambon. Korban terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki. Sementara terduga pelaku perundungan seksual 14 orang. Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017 dengan kasus terjadi sejak 2015-2021.
IAIN Ambon melalui Rektor Zainal Abidin Rahawarin membekukan Lintas setelah tiga hari menerbitkan liputan khusus terkait kekerasan seksual. Pembekuan Lintas tercantum dalam SK Rektor Nomor 92 Tahun 2022, dikeluarkan pada Kamis, 17 Maret lalu. Alasan pembekuan Lintas: pertama, berakhirnya masa kepengurusan anggota Lintas periode 2021-2022. Kedua, keberadaan Lintas tidak sejalan dengan visi dan misi IAIN Ambon.
Discussion about this post