AMBONKITA.COM,- Terdakwa narkoba, Faud Hajar Thaha, dituntut penjara 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Pemuda 35 tahun ini dituntut bersalah dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (1/8/2023).
Warga Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Maluku, itu dinyatakan terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ia diancam dalam Pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika.
Tak hanya dituntut pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa selama 11 tahun, di potong masa tahanan,” ucap JPU, Ela Ubleuw dalam amar tuntutannya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Orpa Mathina, dibantu dua hakim anggota lainnya.
BACA JUGA: Penyelundupan 305 Gram Sabu-sabu ke Tual Digagalkan Polisi
JPU menilai hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa sudah berulang. Bahkan, belum selesai menjalani pidana dalam perkara yang sama, terdakwa kembali melakukan hal serupa.
Selain itu, JPU juga menilai hal yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan.
Dalam amar tuntutan JPU, kasus ini berawal pada tanggal 15 Juli 2022. Saat itu petugas BNNP Maluku, mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman paket barang dari Jakarta ke kota Tual.
Paket dikirim menggunakan jasa pengiriman barang J&T Ekspres. Dalam paket itu berisi narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Dari informasi yang diterima, para saksi kemudian melakukan penyelidikan. Tanggal 17 Juni 2022, paket itu tiba di J&T Ekspres di Ambon. Para saksi bekerja sama dengan pihak J&T untuk mengawasi paket itu sampai ke Tual. Setelah diteruskan ke Tual, pada Sabtu, 18 Juli 2023 para saksi menghubungi karyawan J&T di Kota Tual untuk bekerjasama mencari tahu siapa pemilik barang haram ini.
Atas kerjasama yang dilakukan, pada 29 Juni 2022, kurir J&T Ekspres mengantarkan paket itu ke alamat pemilik. Hasilnya terungkap kepemilikan paket itu yakni terdakwa. Petugas kemudian mengamankan terdakwa di rumahnya di Pulau Dullah Selatan, Kota Tual. Saat ditangkap terdakwa hendak kabur melalui belakang rumah. Namun petugas bertindak cepat menggagalkan pelarian terdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…