Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Residivis Narkoba Ini Dituntut Penjara 11 Tahun

Editor by Editor
08/01/2023
Reading Time: 2 mins read
0
narkotika sabu-sabu

Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Terdakwa narkoba, Faud Hajar Thaha, dituntut penjara 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

RELATED POSTS

Tiga Nelayan di Maluku Tenggara Ditemukan Selamat

Dua Pasangan Mesum Diamankan Polisi, Janji tak akan Ulangi

Kader Posyandu Tulehu Bergerak! Pelatihan Eco Enzyme, Langkah Nyata Hadapi Perubahan Iklim

Pemuda 35 tahun ini dituntut bersalah dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (1/8/2023).

Warga Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Maluku, itu dinyatakan terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ia diancam dalam Pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 undang-undang nomor  35 tahun 1999  tentang narkotika.

Tak hanya dituntut pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi  hukuman pidana kepada terdakwa selama 11 tahun, di potong masa tahanan,” ucap JPU, Ela Ubleuw dalam amar tuntutannya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Orpa Mathina, dibantu dua hakim anggota lainnya.

BACA JUGA: Penyelundupan 305 Gram Sabu-sabu ke Tual Digagalkan Polisi

JPU menilai hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa sudah berulang. Bahkan, belum selesai menjalani pidana dalam perkara yang sama, terdakwa kembali melakukan hal serupa.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selain itu, JPU juga menilai hal yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan.

Dalam amar tuntutan JPU, kasus ini berawal pada tanggal 15 Juli 2022. Saat itu petugas BNNP Maluku, mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman paket barang dari Jakarta ke kota Tual.

Paket dikirim menggunakan jasa pengiriman barang J&T Ekspres. Dalam paket itu berisi narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dari informasi yang diterima, para saksi kemudian melakukan penyelidikan. Tanggal 17 Juni 2022, paket itu tiba di J&T Ekspres di Ambon. Para saksi bekerja sama dengan pihak J&T untuk mengawasi paket itu sampai ke Tual. Setelah diteruskan ke Tual, pada Sabtu, 18 Juli 2023 para saksi menghubungi karyawan J&T di Kota Tual untuk bekerjasama mencari tahu siapa pemilik barang haram ini.

Atas kerjasama yang dilakukan, pada 29 Juni 2022, kurir J&T Ekspres mengantarkan paket itu ke alamat pemilik. Hasilnya terungkap kepemilikan paket itu yakni terdakwa. Petugas kemudian mengamankan terdakwa di rumahnya di Pulau Dullah Selatan, Kota Tual. Saat ditangkap terdakwa hendak kabur melalui belakang rumah. Namun petugas bertindak cepat menggagalkan pelarian terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKejati MalukuKota TualPengadilan Negeri AmbonResidivis Narkoba
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tiga Nelayan di Maluku Tenggara Ditemukan Selamat
Headline

Tiga Nelayan di Maluku Tenggara Ditemukan Selamat

05/12/2025
Dua Pasangan Mesum Diamankan Polisi, Janji tak akan Ulangi
Headline

Dua Pasangan Mesum Diamankan Polisi, Janji tak akan Ulangi

05/12/2025
Kader Posyandu Tulehu Bergerak! Pelatihan Eco Enzyme, Langkah Nyata Hadapi Perubahan Iklim
Maluku

Kader Posyandu Tulehu Bergerak! Pelatihan Eco Enzyme, Langkah Nyata Hadapi Perubahan Iklim

05/12/2025
Selundupkan Ganja Ratusan Gram dari Jayapura Pemuda Amahusu Ditangkap
Headline

Selundupkan Ganja Ratusan Gram dari Jayapura Pemuda Amahusu Ditangkap

05/09/2025
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Femisida Meningkatkan, ILRC: Terapkan UU TPKS

05/09/2025
Anggota Polri di Maluku Diingatkan Pentingnya Kesiapan dan Kedisiplinan
Headline

Anggota Polri di Maluku Diingatkan Pentingnya Kesiapan dan Kedisiplinan

05/08/2025
Next Post
Meriahkan Sail to Indonesia di Ambon, Sketsa Maluku Hadirkan Ruang Bagi Pelaku Seni

Meriahkan Sail to Indonesia di Ambon, Sketsa Maluku Hadirkan Ruang Bagi Pelaku Seni

Lima Hari Hilang Pemuda Allang yang Jatuh dari Atas Tebing Karang Ditemukan Tewas

Lima Hari Hilang Pemuda Allang yang Jatuh dari Atas Tebing Karang Ditemukan Tewas

Recommended Stories

Buronan Koruptor Perkara Makan Minum Tiba di Tual

Buronan Koruptor Perkara Makan Minum Tiba di Tual

09/25/2021
Laka Maut di Bundaran Patung Leimena Ambon, Seorang PNS Meninggal

Belum Ada Tersangka Tabrakan Maut di Bundaran Patung Leimena Ambon

03/22/2022
Pohon tumbang

Waspada Cuaca Buruk di Maluku, BMKG: Awas Banjir, Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

03/28/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In