Categories: Hukum Kriminal

Residivis Narkotika Ini Dihukum Penjara 10 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Rizal Tuhulele, terdakwa kasus narkotika divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada residivis kasus serupa tersebut.

Tuhulele dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang yang dihelat pada Rabu (7/6/2023). Ia melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 112  ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa di tahanan,” kata ketua majelis hakim, Harris Tewa, didampingi dua hakim anggota dalam amar putusan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurangan penjara.

BACA JUGA: Belasan Pelaku Narkoba Diringkus di Ambon, Polisi Amankan 55 Paket Sabu-sabu

Majelis hakim menilai hal yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, yaitu terdakwa mengulangi perbuatannya.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yakni 10 tahun penjara.

Terdakwa Rizal Tuhulele dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu. Dalam jangka 3 tahun terdakwa kembali mengulangi kasus yang sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus narkotika ini terungkap pada Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 14.42  WIT. Terdakwa ditangkap di depan Pertashop, Jalan Angsana, kompleks Aster, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

JPU juga membeberkan barang bukti berupa 45 paket berisi sabu-sabu, dimana 15 plastik klem bening ukuran kecil masing-masing dibalut tisue. Selanjutnya dilakban dan dimasukkan ke dalam plastik kresek bening.

Paket tersebut, kata JPU, berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,10 gram. Kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0,13 gram dan sisa barang bukti seberat 26,97 gram.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024