AMBONKITA.COM,- Tim Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Maluku kembali menggelar rapat lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW, termasuk hak masyarakat.
“Sejak kemarin (Kamis, 14 Maret) Pansus RTRW di DPRD Maluku secara maraton mulai melaksanakan agenda rapat internal pansus revisi RTRW,” ungkap Ketua Pansus RTRW DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut di Ambon, kemarin.
Pansus, ungkap Melkianus, masih mendalami semua materi yang telah disiapkan pemerintah daerah untuk direvisi. Revisi sangat penting karena nantinya menjadi sebuah produk Peraturan Daerah yang disiapkan dan disahkan untuk jangka panjang.
BACA JUGA: Ini Lima Anggota KPU Maluku Periode 2024 – 2029
Olehnya itu, menurut dia, dibutuhkan ketelitian bersama terutama di tingkat internal pansus terhadap seluruh materi dalam bentuk raperda bersama naskah atau materi teknisnya.
“Materi ini memang telah diserahkan pemerintah daerah namun DPRD melalui pansus membutuhkan pendalaman yang serius,” katanya.
Dikatakan, raperda RTRW sudah menjadi perhatian serius DPRD Maluku karena memiliki keterikatan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat di berbagai sektor seperti kawasan perkebunan, pertambangan, dan transportasi.
“Jadi sebelum disetujui dan dilanjutkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk mendapatkan persetujuan maka penyelesaian di tingkat pansus haruslah mendalam dan komprehensif,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post