AMBONKITA.COM,- Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan/penyimpangan Belanja Ganti Uang (GU) Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua terdakwa masing-masing Albert Niko Tiwry alias Erik, selaku Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPD, dan Johan Djabumir alias Jhon, Bendahara Pengeluaran, dihukum masing-masing 10 tahun penjara.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Adhy Kusumo Wibowo, didampingi Kasi Pidsus Fauzan A. Nasution, dan Kasi Intel Romi Prasetiya N. Sasmito, dalam keterangannya yang diterima AmbonKita.com, Kamis (15/6/2023) menyebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing Terdakwa selama 10 tahun dan denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp 500.000.000,” kata Adhy Kusumo Wibowo.
BACA JUGA: Dicecar 10 Jam Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Pemda SBB Ditahan Polisi
BACA JUGA: Jaksa Tahan Bendahara dan Kasubag Keuangan Disdikbud Kepulauan Aru
Dalam amar putusan majelis hakim, juga menyebutkan bila kedua terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga dihukum masing-masing membayar uang pengganti sebesar Rp 1.768.616.051.
“Apabila Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum akan menyita dan melelang harta benda milik Terdakwa dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sebutnya.
Selama proses hukum para terdakwa, Ardhy mengaku tim Jaksa berhasil menyita uang sebanyak Rp 733 juta, 2 unit speed boat, 1 unit kapal motor, 3 unit mesin speed boat, dan sebidang tanah seluas 500m2 (lima ratus meter persegi) beserta bangunan diatasnya seluas 88m2.
“Tindakan terdakwa secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp 4.320.232.102,- (empat miliar tiga ratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus dua rupiah),” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…