Satgas Yonif RK 732/Banau Tangkap Pelaku Perdagangan Anak DPO Polda Maluku

Share

AMBONKITA.COM,-Anggota Pos Tuhaha SSK III, Satgas Yonif RK 732/Banau, Kolakops Korem 151/Binaiya menangkap WL (20 tahun) terduga pelaku perdagangan anak dibawa umur. WL ditangkap personil TNI di Negeri Nolot Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (28/8/2020).

WL masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Maluku terkait kasus penjualan atau perdagangan anak dibawah umur. Penangkapan terjadi setelah anggota Pos Tuhaga SSK III mendapat laporan dari Pemerintah Negeri Nolot, WL berada di Negri Nolot.

Anggota Pos Tuhaha SSK III, Satgas Yonif RK 732/Banau menyerahkan WL ke aparat Polsek Saparua. FOTO : DOK. PENREM 151/BINAIYA

Mendapat informasi itu, empat personil Pos Tuhaha SSK III dibawah kendali Danpos Tuhaha SSK III, Serda Sasminto, bergegas mendatangi kediaman Raja Negri Lolot, Mesak Huselan untuk mendapat keterangan foto pelaku, rumah dan rancana penangkapan.

Mereka kemudian begerak menangkap WL. Penangkapan WL dilakukan pada Jumat (28/08/2020) malam di rumah warga yang menjadi tempat tinggalnya. Proses penangkapan berjalan lancar dan tidak ada perlawanan dari pelaku.

WL kemudian dibawa ke Kantor Pemerintah Negri Nolot. Setelah itu anggota Pos Tuhaha SSK III melaporkan dan menyerahkan WL ke jajaran Polsek Saparua. Pada Sabtu (29/08/2020) dinihari pukul 00.15 WIT, personil Polsek Saparua beserta Babinkamtibmas Negri Nolot, Aiptu Anton Nusa datang untuk menjemput pelaku.

Dalam siaran pers, Dansatgas Yonif RK 732/Banau, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat mengapresiasi anggotanya yang berhasil menangkap terduga pelaku perdagangan anak dibawa umur itu.

“Penangkapan ini hal yang luar biasa, saya berterimakasih kepada Pos Tuhaha SSK III atas penangkapan yang dilakukan. Tentunya hal tersebut akan menghilangkan keresahan warga, selain itu saya juga mengapresiasi dalam penangkapan tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan sehingga penangkapan dapat dilaksanakan dengan koperatif,” kata Suhendar.

WL adalah seorang residivis yang baru keluar dari penjara pada Maret 2020 setelah menjalani hukuman selama 9 bulan terkait kasus pencurian. WL diketahui tiba di Negeri Nolot pada 11 Agustus 2020 dengan alasan mengantar teman perempuan yang sakit dan menjadikan rumahnya untuk menginap.

“Pos Tuhaha SSK III juga bereterimakasih atas kerja sama dari seluruh pihak untuk penangkapan pelaku tersebut. Semoga kedepannya akan tercipta suasana dan situasi yang semakin kondusif,” jelas Suhendar. (MDI)

 

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024