AMBONKITA.COM,- Satu calon Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof. Dr. Izaak Hendrik Wenno, diduga pernah melakukan plagiat karya ilmiah di tahun 2012.
Terkait hal itu, George Leasa, mantan Dekan Fakultas Hukum Unpatti Ambon, angkat bicara. Ia mengaku prihatin setelah membaca pernyataan mantan Rektor Unpatti Ambon, Prof. Dr. Thommy Pentury.
Sebagai alumni Unpatti Ambon, Leasa mengaku kepada wartawan di Ambon, Selasa (22/8/2023), merasa terpanggil untuk bersuara. Tujuannya agar Kampus Biru itu menjadi lebih baik ke depan.
Bahkan, Dekan Fakultas Hukum Unpatti Ambon periode tahun 2001-2025 dan 2005-2009 ini, sudah melayangkan surat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Surat dengan perihal perbuatan plagiat bakal calon Rektor Unpatti Ambon itu dikirim tanggal 21 Agustus 2023.
“Saya sudah menyurat kepada Menteri tertanggal 21 Agustus 2023. Dan tembusannya ada enam. Diantaranya ada Senat dan Rektor Unpatti di Ambon juga,” kata dia.
Terdapat tiga hal yang disampaikan kepada Menteri. Salah satunya meminta Menteri untuk membatalkan hasil pencalonan Rektor Unpatti Ambon. Pasalnya, salah satu calon pernah diketahui melakukan plagiat.
“Ada tiga dokumen yang beliau lakukan plagiat dan ini sudah dapat teguran dari Rektor pada waktu itu adalah Profesor Thommy Pentury, justru dari pernyataan Rektor itu maka saya merasa terpanggil untuk memberikan komentar tentang hal ini,” tegasnya.
BACA JUGA:Â Kapolda Pimpin Rakor Terkait Penataan Perairan Teluk Ambon
Leasa menegaskan dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan pemilihan Rektor. Ia hanya ingin Unpatti Ambon dipimpin oleh pemimpin yang sudah menabrak aturan, melanggar etika dan harus bermoral.
“Bagaimana nanti kalau dia melarang mahasiswa untuk tidak plagiat, sementara dia sendiri pernah melakukan hal itu?. Saya tegaskan bahwa demi kepentingan Universitas ke depan marilah kita menghasilkan pemimpin yang betul-betul jujur dalam melakukan kegiatan-kegiatan akademis,” harapnya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpatti Ambon dua periode itu, kembali menekankan dirinya bukan tim pemenang atau tim sukses dari kelima bakal calon tersebut.
“Saya bicara ini atas nama pribadi dan sebagai alumni Universitas Pattimura. Sebagai mantan dekan dua periode, kepentingan Saya di sini adalah untuk Universitas Pattimura ke depan. Karena masalah plagiat itu bukan semata-mata untuk kepentingan guru besar, dosen, S3, S2, S1, tetapi semua yang namanya akademisi mulai dari mahasiswa sampai dengan Profesor masalah plagiat harus dihindari. Karena itu adalah sebuah syarat untuk mendapatkan sesuatu secara akademis, yang jujur untuk menyatakan bahwa hasil penelitiannya adalah murni, pendapat dan pikiran serta temuan-temuan dari penelitian itu. Sehingga dia menulis dan itulah pikiran yang baik, pikiran yang jujur, dan pikiran yang bermoral,” tekannya lagi.
Perbuatan plagiat, lanjut Leasa, harus dihindari dari lingkungan akademisi. Apalagi tindakan itu pernah dilakukan oleh orang yang mencalonkan diri sebagai pimpinan Perguruan Tinggi, Rektor Unpatti Ambon.
“Sebagai calon pimpinan, syarat utama adalah kejujuran. Karena dia adalah ilmuwan, seorang akademisi. Dengan demikian maka plagiat itu tidak dibolehkan. Beta (saya) juga sudah membaca surat pembinaan dari Rektor. Tapi bagi saya itu tidak mendidik, tidak memberikan teguran,” katanya.
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini peraturan Menteri Pendidikan Tinggi nomor 19 tahun 2017 Pasal 4 Butir M, menegaskan secara tegas bahwa tidak pernah melakukan plagiat. Inilah yang merupakan syarat mutlak. “Kalau salah satu calon dari 5 bakal calon ini ada itu (plagiat) atau ditemukan telah melakukan plagiat, maka syaratnya harus gugur,” sebutnya.
Lantas mengapa yang bersangkutan bisa dinyatakan lolos dalam bursa pencalonan Rektor?, kata Lease, panitia juga tidak tunduk kepada aturan. “Kalau tidak tunduk pada aturan maka mereka melawan hukum. Dengan demikian maka semua hal yang terkait dengan proses pemilihan nanti, misalnya saja dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus nanti, menurut beta (saya) itu adalah cacat hukum,” katanya.
Leasa bahkan berharap Prof Wenno dapat mengundurkan diri secara terhormat, daripada kelak digugurkan oleh panitia pemilihan, maupun melalui rapat senat.
Pemilihan calon Rektor yang sebelumnya di tanggal 26 Agustus, diundur hingga 28 Agustus. Panitia penjaringan akan melakukan klarifikasi dengan kementerian.
“Bagi beta sebelum klarifikasi mereka harus menyelesaikan terlebih dahulu, lakukan rapat senat untuk menanyakan kebenaran surat dari Kemendikti itu. Apakah betul surat edaran itu atau tidak, kan masih dipertanyakan. Menurut saya tidak perlu (klarifikasi) ataukah memang ada hal lain untuk mengamankan yang bersangkutan atau betul-betul untuk menyelesaikan masalah ini,” tanya Leasa heran.
Untuk diketahui, terkait dengan tudingan plagiat ini, Prof. Dr. Izaak Hendrik Wenno, telah membantahnya beberapa waktu lalu. Ia mengaku tidak pernah melakukan plagiat jurnal untuk kepentingan meraih gelar profesor. Bahkan dirinya merasa ada yang mencoba menjegalnya dalam bursa pencalonan Rektor Unpatti Ambon.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post