Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Satu Pejambret di Mardika Ambon Kembali Diringkus Polisi

Share

 

AMBONKITA.COM,-  Satu pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Kawasan Terminal Mardika, Kota Ambon, kembali diringkus polisi. Adalah SMH alias LY

SMH disergap tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, saat berada di kawasan Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (23/11/2021).

“Kemarin kita kembali menangkap satu pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia, Kamis (25/11/2021).

Berhasil disergap, SMH lalu digiring menuju Markas Polresta Ambon. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana.

“Jadi sudah tiga orang yang kami amankan. Pertama itu AK alias R, RRM alias R dan SMH,” tambahnya.

AK, RRM dan SMH, lanjut Izaac, kini sudah mendekam di jeruji besi Polresta Ambon di kawasan Parigilima.

Untuk diketahui, SHM, AK dan RRM ini diduga menjabret HP dan uang tunai sebesar Rp 6 juta milik korban YY di kawasan Terminal Angkot Mardika, Kota Ambon, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIT.

Kasus itu kemudian dilaporkan oleh S dengan LP No : LP/B/472/XI/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2021.

Modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka dan kawan-kawan menghadang dan mengelilingi korban lalu menariknya ke arah lorong. Mereka kemudian mengancam dan merampas satu buah HP dan uang tunai sejumlah Rp 6 juta.

Peristiwa itu berawal ketika korban hendak pulang ke rumah di Waiheru, Kecamatan Baguala Ambon. Sesampainya di Pasar Mardika, korban berjalan menuju terminal angkot. Di tengah perjalanan ia dicegat sekelompok pejambret.

Saat akan melewati lorong, tiba-tiba salah seorang tersangka merangkul leher korban dengan erat dan membawanya melewati lorong itu sambil diikuti para tersangka lainnya.

Mereka memegang kedua tangan korban. Sementara dua tersangka lainnya termasuk AK langsung memeriksa saku celana korban.

Korban diancam akan dipukul jika berteriak. Merasa terancam, korban hanya berdiam diri dan mengikuti keinginan para tersangka. Akibatnya, korban dirugikan sebesar Rp 10 juta.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

Berkas Pencalonan Bupati Buru Azis Hentihu Diterima PKS, PDIP, Gerindra dan PAN

AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…

05/05/2024

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024