AMBONKITA.COM,- Tim Buru Sergap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya berhasil menangkap satu pelaku pembunuhan berinisial HDP alias E, Kamis (28/10/2021).
HDP diduga menganiaya korban Schwarkof Etus Kainama hingga tewas di Lorong Rumah Tingkat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin, (25/10/2021), sekitar pukul 02.00 WIT.
Kasus itu sendiri baru dilaporkan Y.E Kainama, keluarga korban ke pihak Kepolisian dengan Laporan Polisi No : LP-B/464/X/2021/Maluku/ Resta Ambon, Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 18.40 WIT.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia mengungkapkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
“Kita sudah tetapkan HDP alias E sebagai tersangka dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” kata Izaac, Senin (1/11/2021).
Izaac mengaku, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 kali mengenai wajahnya.
Kerasnya pukulan tersebut menyebabkan korban terjatuh dan kepala bagian belakangnya membentur jalan aspal, hingga menyebabkannya meninggal dunia.
Peristiwa itu, kata Izaac, berawal saat korban bersama teman – temannya sedang pesta mengkonsumsi minuman keras jenis sopi. Karena pengaruh minuman berkadar alkohol tinggi itu, selanjutnya terjadi cekcok mulut antara korban dengan salah satu temannya (saksi S. R.).
“Karena adanya salah paham kemudian korban mau memukul saksi S.R. Lalu saksi S.R menghindar setelah itu teman- teman saksi S.R melerai dan menyuruh saksi S. R. untuk lari agar tidak dipukul korban,” katanya.
Saat SR berlari meninggalkan lokasi tersebut, korban yang tidak terima kemudian terus mengejarnya. Di tengah perjalanan korban bertemu tersangka HDP. Tersangka kemudian menghadang korban.
“Saat dihadang saat itu korban langsung memukul tersangka HP sebanyak dua kali lalu tersangka membalas memukul dengan kepalan tangan sebanyak satu kali mengenai wajah korban kemudian korban langsung jatuh terlentang, kepala korban membentur jalan aspal lalu korban tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Juru bicara Polresta Ambon ini mengaku hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi.
“Kita sudah lakukan olah TKP, lakukan visum et repertum dan menangnap tersangka,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post