Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Satu Pelaku Pembunuhan di Kudamati Ambon Ditangkap, Ini Kronologisnya

Editor by Editor
11/01/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Satu Pelaku Pembunuhan di Kudamati Ambon Ditangkap, Ini Kronologisnya

Tersangka kasus pembunuhan berinsial HDP. (Foto: Humas Polresta Ambon)

AMBONKITA.COM,- Tim Buru Sergap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya berhasil menangkap satu pelaku pembunuhan berinisial HDP alias E, Kamis (28/10/2021).

RELATED POSTS

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

HDP diduga menganiaya korban Schwarkof Etus Kainama hingga tewas di Lorong Rumah Tingkat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin, (25/10/2021), sekitar pukul 02.00 WIT.

Kasus itu sendiri baru dilaporkan Y.E Kainama, keluarga korban ke pihak Kepolisian dengan Laporan Polisi No : LP-B/464/X/2021/Maluku/ Resta Ambon, Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 18.40 WIT.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia mengungkapkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Kita sudah tetapkan HDP alias E sebagai tersangka dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” kata Izaac, Senin (1/11/2021).

Izaac mengaku, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 kali mengenai wajahnya.

Kerasnya pukulan tersebut menyebabkan korban terjatuh dan kepala bagian belakangnya membentur jalan aspal, hingga menyebabkannya meninggal dunia.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Peristiwa itu, kata Izaac, berawal saat korban bersama teman – temannya sedang pesta mengkonsumsi minuman keras jenis sopi. Karena pengaruh minuman berkadar alkohol tinggi itu, selanjutnya terjadi cekcok mulut antara korban dengan salah satu temannya (saksi S. R.).

“Karena adanya salah paham kemudian korban mau memukul saksi S.R. Lalu saksi S.R menghindar setelah itu teman- teman saksi S.R melerai dan menyuruh saksi S. R. untuk lari agar tidak dipukul korban,” katanya.

Saat SR berlari meninggalkan lokasi tersebut, korban yang tidak terima kemudian terus mengejarnya. Di tengah perjalanan korban bertemu tersangka HDP. Tersangka kemudian menghadang korban.

“Saat dihadang saat itu korban langsung memukul tersangka HP sebanyak dua kali lalu tersangka membalas memukul dengan kepalan tangan sebanyak satu kali mengenai wajah korban kemudian korban langsung jatuh terlentang, kepala korban membentur jalan aspal lalu korban tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Juru bicara Polresta Ambon ini mengaku hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi.

“Kita sudah lakukan olah TKP, lakukan visum et repertum dan menangnap tersangka,” pungkasnya.

 

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Lorong Rumah Tingkat Kudamati AmbonPelaku pembunuhanpolresta pulau ambon dan pulau-pulau lease
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate
Headline

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

09/18/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Headline

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

09/17/2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon
Headline

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon

09/17/2025
Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi
Headline

Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi

09/17/2025
Next Post
Penyidikan Terhambat, Korupsi KMP Marsela Tunggu Audit BPKP Maluku

Korupsi KMP Marsela Rp 2,1 M, Kejati Maluku Tetapkan Tiga Tersangka

Maluku Tengah Tegang, Warga Rohua Palang Jalan

Maluku Tengah Tegang, Warga Rohua Palang Jalan

Recommended Stories

Tahanan

Keluarga Kecewa Pelaku Penganiayaan hingga Korban Meninggal Cuma Dituntut Penjara 5 Tahun

05/31/2024
Pemilu 2024, Bawaslu Maluku: Media Diharapkan Jadi Pilar untuk Menguatkan Penyelenggara

Pemilu 2024, Bawaslu Maluku: Media Diharapkan Jadi Pilar untuk Menguatkan Penyelenggara

11/24/2023
Kasus Pencurian Sepeda Motor di KKT Diselesaikan di Luar Pengadilan

Kasus Pencurian Sepeda Motor di KKT Diselesaikan di Luar Pengadilan

03/18/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In