AMBONKITA.COM,- AL alias A, kini telah meringkuk di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Ia ditangkap bersama barang yang diduga hasil curian yaitu dua buah Handphone (HP) Android dan sebuah gunting.
Pria 27 tahun ini ditangkap tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat sedang berada di sekitar kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Kita amankan yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 9 November 2022,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik kepada AmbonKita.com, Selasa (15/11/2022).
AL ditangkap setelah tim gabungan Satreskrim Polresta Ambon menerima laporan dari MIN, korban pencurian. Tiga unit HP Android miliknya hilang di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIT pada Minggu (6/11/2022) lalu.
Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat ini, mengaku modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu berjalan menyisir kawasan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia mencari rumah yang sunyi, untuk menjadi target pencurian.
BACA JUGA: BKSDA Jatim Serahkan Delapan Burung Endemik Maluku
“Sesampainya di rumah korban, pelaku masuk dengan cara merusak jendela menggunakan gunting. Saat masuk, pelaku melihat korban sedang tidur di ruang keluarga. Sementara di kasur ada 3 buah HP,” ungkapnya.
Melihat HP korban, tanpa berlama-lama AL langsung mengambilnya dan meninggalkan rumah korban yang berada di kawasan desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, kota Ambon.
“Selanjutnya tersangka langsung mengambil tiga buah HP tersebut kemudian tersangka keluar melalui jendela yang sudah dirusak tersebut,” jelasnya.
Kasus pencurian itu baru diketahui setelah korban terbangun sekira pukul 06.00 WIT. Korban terbangun setelah orang tuanya melihat 3 buah HP miliknya sudah tidak ada lagi.
“Selain korban, aksi pencurian juga sering terjadi di kompleks tempat tinggal mereka. Sehingga korban bersama keluarga mendatangi kita untuk melaporkan masalah tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.
AL telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan sudah kami amankan di Rutan Polresta Ambon,” tandasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…