Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Satu Pencuri Digrebek di Ambon, Polisi Amankan Dua Android dan Gunting

Editor by Editor
11/15/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tahanan

Ilustrasi pelaku kejahatan yang tangannya diikat polisi. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- AL alias A, kini telah meringkuk di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Ia ditangkap bersama barang yang diduga hasil curian yaitu dua buah Handphone (HP) Android dan sebuah gunting.

RELATED POSTS

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Pria 27 tahun ini ditangkap tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat sedang berada di sekitar kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Kita amankan yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 9 November 2022,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik kepada AmbonKita.com, Selasa (15/11/2022).

AL ditangkap setelah tim gabungan Satreskrim Polresta Ambon menerima laporan dari MIN, korban pencurian. Tiga unit HP Android miliknya hilang di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIT pada Minggu (6/11/2022) lalu.

Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat ini, mengaku modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu berjalan menyisir kawasan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia mencari rumah yang sunyi, untuk menjadi target pencurian.

BACA JUGA: BKSDA Jatim Serahkan Delapan Burung Endemik Maluku

“Sesampainya di rumah korban, pelaku masuk dengan cara merusak jendela menggunakan gunting. Saat masuk, pelaku melihat korban sedang tidur di ruang keluarga. Sementara di kasur ada 3 buah HP,” ungkapnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Melihat HP korban, tanpa berlama-lama AL langsung mengambilnya dan meninggalkan rumah korban yang berada di kawasan desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, kota Ambon.

“Selanjutnya tersangka langsung mengambil tiga buah HP tersebut kemudian tersangka keluar melalui jendela yang sudah dirusak tersebut,” jelasnya.

Kasus pencurian itu baru diketahui setelah korban terbangun sekira pukul 06.00 WIT. Korban terbangun setelah orang tuanya melihat 3 buah HP miliknya sudah tidak ada lagi.

“Selain korban, aksi pencurian juga sering terjadi di kompleks tempat tinggal mereka. Sehingga korban bersama keluarga mendatangi kita untuk melaporkan masalah tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.

AL telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan sudah kami amankan di Rutan Polresta Ambon,” tandasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kota AmbonPencurianPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Next Post
KM Mutia Ladjoni 7 Ditemukan, Nahkoda dan Masinis Dievakuasi ke Dobo, Satu Hilang

KM Mutia Ladjoni 7 Ditemukan, Nahkoda dan Masinis Dievakuasi ke Dobo, Satu Hilang

Jaringan Listrik Terputus Imbas Konflik Warga di Kei Besar

Jaringan Listrik Terputus Imbas Konflik Warga di Kei Besar

Recommended Stories

korupsi

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Karaway Aru

06/02/2022
Kompolnas RI Kunjungi Polda Maluku, Ini yang Dilakukan

Kompolnas RI Kunjungi Polda Maluku, Ini yang Dilakukan

05/09/2023
Sidang

Narkoba, Tukang Ojek di Ambon Dituntut Penjara Delapan Tahun, Denda Rp 1 M

02/21/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In