AMBONKITA.COM,- Tim unit resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, berhasil meringkus ID yang diduga merupakan satu spesialis pencurian di Ambon. Rekannya F, masih dikejar.
ID ditangkap tanpa perlawanan di kawasan tempat tinggalnya, bilangan STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Kamis malam (26/1/2023).
Penangkapan ID dilakukan setelah tim menyelidiki pencurian di Wayari, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon), Sabtu (17/1/2023). Kasus itu dilaporkan Heri Setiawan (30), anggota Polri.
“Dalam laporan yang diterima, kasus pencurian menyebabkan kerugian yang dialami korban berupa uang tunai Rp30 juta, dan 4 unit handphone (HP) masing-masing merk Vivo V20SE, Samsung A8, Pocco S3 Pro, dan Oppo F3,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andry Iskandar kepada AmbonKita.com, Jumat (27/1/2022).
ID berhasil dibekuk setelah Kanit Resmob bersama anggotanya melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut. Usut punya usut, tim mengantongi keberadaan 1 unit HP korban yang dicuri pelaku.
“Dari hasil lidik Kanit Resmob bersama anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan 1 unit Hp Vivo V20SE yang hilang, dan dari informasi itu HP tersebut sedang digunakan oleh IS, 51 tahun, warga Nania,” katanya.
BACA JUGA:Â Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP Diserahkan Polres SBB
Berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi IS, didapatkan informasi kalau HP yang digunakan itu dibeli dari saksi S seharga Rp 1.250.000.
Mendapatkan info tersebut, tim kemudian mengamankan S di daerah Nania Kampung Baru RT 11 RW 03. Dari hasil pengembangan, S mengaku mendapatkan HP itu dari saksi I.
Selanjutnya tim kembali bergerak dan mengamankan saksi I di daerah STAIN. Dari hasil interogasi, I mengaku mendapatkan HP itu dari ID.
“Tim kemudian mengamankan ID di daerah STAIN. ID mengaku yang melakukan pencurian di daerah Wayari. Aksi pencurian dia lakukan bersama F. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku F,” ujarnya.
Selain meringkus pelaku ID, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti masing-masing 1 unit yaitu HP Vivo V20SE, Pocco S3 Pro, dan sepeda motor Yamaha Fino.
“Motor yang diamankan dari pelaku ini adalah kendaraan yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi pencurian,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ID, terungkap kalau lokasi pencurian bukan saja di kawasan Wayari, namun mereka juga beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di Ambon.
“Sebagai informasi tambahan bahwa pelaku yang diamankan juga melakukan pencurian di dua tempat lain yang berbeda. Pelaku dan barang bukti telah diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post