AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Satu tersangka yang kembali ditetapkan yaitu Joris Soukotta, PNS PUPR Kabupaten SBB yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joris kemudian ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (23/10/2023). Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di ruang penyidikan kantor Pidsus, Kejati Maluku.
Joris sendiri mulai dicecar sejumlah pertanyaan dari penyidik sejak pukul 10.00 WIT. Ia lalu digiring menuju Rutan di Waiheru Ambon sekira pukul 17.00 WIT.
“Yang ditahan ini satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Inamosol, Kabupaten SBB. Tersangka berinisial JS (Joris Soukotta), seorang PNS pada dinas PUPR,” kata Wahyudi Kareba, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku.
BACA JUGA:Â Kejari Ambon Tahan Enam Tersangka Perbankan pada Bank Modern Ekspres
Tersangka Joris ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 Oktober – 11 November 2023.
“Untuk dua saksi lain yaitu GS dan RR dijadwalkan hari ini diperiksa tapi tidak menghadiri panggilan,” tambah Wahyudi.
GS dan RR sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa tapi tidak pernah datang. Apakah akan dilakukan upaya pemanggilan paksa, penyidik akan melakukan koordinasi. “Selanjutnya kita akan koordinasi untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.
Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk kasus ini sendiri sudah menjaring dua orang tersangka. Satu orang sebelumnya sudah ditetapkan yaitu mantan Kadis PUPR Thomas Wattimena. Saat ini perkaranya sudah bergulir di meja hijau.
Sebelumnya diberitakan, proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, sudah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp7 miliar, dari total anggaran sejumlah Rp31 miliar.
Proyek yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi pada 5 tahun silam itu, sampai saat ini tak kunjung selesai. Proyeknya masih bertanah, bahkan sudah hancur. Padahal, anggarannya sudah diterima 100 persen.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post