Dalam hal ini, Tim Seleksi cukup nekat untuk mengambil keputusan yang tidak independen dan tidak professional.
Mempelajari situasi ini, kami menilai Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku telah melanggar asas yang harus menjadi pedoman, yakni : mandiri, jujur, adil, terbuka dan professional.
Jika demikian, apakah yang bisa diharapkan event-event Pemilihan Umum di Indonesia dan di Maluku akan berlangsung secara demokratis? Demokratis yang murni, bukan yang disusupi berbagai kepentingan kelompok ormas-ormas dan lainnya. Kami sungguh meragukan itu.
Atas dasar ini semua, kami menyatakan Menolak hasil kerja Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku periode 2022 – 2027. Selanjutnya kami berharap Bawaslu dapat:
1.     Memerintahkan Tim Seleksi untuk menarik Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 04/PENG/TIMSEL-MALUKU/VIII/2022
2.     Memerintahkan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku untuk meninjau kembali keputusan yang telah dibuat, memperhatikan dan menjalankan perintah Pasal 92 ayat 11 Undang-undang Penyeleggara Pemilu.
Demikian surat kami ini, kiranya menjadi perhatian bagi Bpk/Ibu ketua dan pimpinan Bawaslu, demi tegaknya keluhuran Demokrasi di Indonesia.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post