AMBONKITA.COM,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Jafar Kwairumaratu, akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka.
Jafar diduga berada dalam pusaran kasus korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) SBT tahun 2021.
“Sekda SBT saudara JK (Jafar Kwairumaratu) resmi ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina di Ambon, Senin (5/2/2024).
Jafar ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.
“Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa penyidik menemukan bukti permulaan, ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun 2021,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Tiga Kali Mangkir, Sekda SBT Bisa Dipanggil Paksa Kejati Maluku
Setelah ditetapkan sebagai Tersangka tanggal 5 Februari 2024, Jaksa penyidik selanjutnya telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan.
“Jaksa penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Tersangka untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga kali sudah, Sekda kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Sesuai KUHAP, Sekda SBT yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi ini bisa dipanggil secara paksa oleh penyidik.
Perkara itu sendiri telah menjerat seorang Tersangka lain yakni Idris Lestaluhu, mantan Bendahara Pengeluaran pada Setda SBT.
Nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021 sebesar Rp28,8 miliar. Terdiri dari anggaran belanja pegawai Rp12,7 miliar maupun belanja barang dan jasa sebesar Rp16,04 miliar. Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post