AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kembali menetapkan dua orang tersangka di kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kamis (30/6/2022).
Dua tersangka yang ditetapkan adalah MDL, Sekretaris KPU SBB dan MAB, Bendahara pengelola dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun 2016-2017 tersebut.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MDL selaku sekretaris KPUD SBB dan MAB, selaku pengelola dana hibah tersebut,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, tengah malam ini.
BACA JUGA:Â Kejati Maluku Kembali Usut Dana Hibah Pilkada SBB Tahun 2017
Setelah menetapkan MDL dan MAB sebagai tersangka, Wahyudi mengaku penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
“Penyidik masih memerlukan keterangan saksi-saksi yang dijadwalkan diperiksa pada hari Senin tanggal 4 (Juli 2022) ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun AmbonKita.com, dana hibah yang diusulkan untuk kebutuhan anggaran Pilkada tahun 2017 di SBB sebesar kurang lebih Rp 26,9 miliar.
Usulan anggaran tersebut kemudian dikabulkan oleh Pemerintah Kabupaten SBB sejumlah kurang lebih Rp 20 miliar melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Di Tahun 2017 silam tersebut, selain Kabupaten SBB, Pilkada di Maluku juga dilaksanakan di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Buru, dan Maluku Tenggara Barat (kini Kepulauan Tanimbar).
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post