AMBONKITA.COM,- Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan dan menahan dua orang Tersangka di kasus dugaan korupsi dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Senin malam (28/10/2024).
Kedua Tersangka merupakan ASN pada Bidang Marga dan Bina Cipta Karya, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku. Adalah berinisial AM dan MS.
AM merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan. Sementara MS selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan pekerjaan talud di kabupaten Buru tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp14,7 miliar.
Selain kedua tersangka tersebut, diduga kuat akan ada tersangka lain dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp1.023.870.488.
“Kemungkinan akan berkembang, nanti kita lihat hasil pemeriksaan dari teman-teman pidsus,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada AmbonKita.com.
Untuk diketahui, kedua tersangka sebelumnya datang memenuhi undang penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka diperiksa sejak pukul 17.00 WIT.
Setelah diperiksa, status keduanya langsung ditetapkan sebagai Tersangka. Mereka dikenakan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Setelah ditetapkan Tersangka, kedua pegawai negeri sipil ini kemudian digelandang menuju Rutan Klas IIA Ambon sekira pukul 20.14 WIT. Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post