AMBONKITA.COM-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon menghentikan sementara pelayanan KTP-Elektronik maupun surat keterangan lainnya selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ambon.
“Untuk sementara kita hentikan seluruh pelayanan di kantor sampai masa PSBB berakhir,” kata Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Marcella Haurissa kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (24/6/2020).
Haurissa mengaku, pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Ambon harus dihentikan sementara karena terjadi penumpukan warga yang melakukan pelayanan di kantor itu lebih dari sepuluh orang, sehingga untuk sementara dihentikan pelayanan kantor.”Makanya kita tutup karena tidak dapat mengatur jarak pada saat pelayanan, terjadi penumpukan warga,” katanya.
Menurut Haurissa kebijakan untuk mengenentikan sementara pelayanan ini juga dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ambon yang sudah semakin banyak.
Saat ini, tambah Haurissa, untuk segala pelayanan di Disdukcapil dilakukan dengan menggunakan sistim online. Nanti setelah masa PSBB baru dipanggil untuk mengambil dukumen warga.”Kalau untuk pelayanan online tetap jalan, setelah daftar dan pengurusan di online baru nanti dipanggil,” kata Haurissa. (ALFIAN SANUSI)
AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…
AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…
AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…
AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…
AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…
AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…