AMBONKITA.COM,- Jelang Ramadan hingga Idul Fitri 1443 Hijriah, BPOM Ambon melaksanakan pengawasan pangan olahan di sejumlah daerah di Maluku. Hasilnya, ditemukan sebanyak 56 item barang atau sebanyak 1.714 kemasan yang sudah kedaluwarsa.
Untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat menjelang Idul Fitri 2022, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan olahan. Ini dilakukan untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu.
Kepala BPOM Ambon, Hermanto, dalam pres conference, Rabu (27/4/2022), mengungkapkan, intensifikasi pengawasan pangan olahan dilaksanakan dalam 6 tahap. Ini dimulai sejak 28 Maret sampai dengan 6 Mei 2022.
Intensifikasi pengawasan dilakukan dengan target pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dll) pada fasilitas peredaran pangan seperti distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, maupun penjual parcel.
“Dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan, petugas Balai POM di Ambon secara mandiri ataupun terpadu selalu memastikan penerapan protokol kesehatan,” kata dia.
Pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan hingga Rabu (27/4/2022) hari ini (tahap V) di Provinsi Maluku, kata dia, dilakukan dengan metode offline. Pelaksanaan dilakukan secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait yang tergabung dalam Tim Satgas Pangan, Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah dan Tim Pengawasan Barang Beredar. Diantaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Direktorat Krimsus Polda Maluku, Dinas Pertanian, dan lintas sektor lainnya.
Ia mengungkapkan, jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan Tahap V hari ini sebanyak 120 fasilitas. 105 fasilitas (88 %) diantaranya Memenuhi Ketentuan (MK). Sementara 15 fasilitas (12 %) ditemukan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari gudang (2%), distributor (20%), dan sisanya adalah ritel modern dan tradisional (78%).
“Pada 15 fasilitas distribusi pangan olahan yang TMK, total temuan 69 item (1.836 kemasan) dengan nilai Rp.8.251.800. Rincian temuan sebagai berikut : Pangan kedaluwarsa sebanyak 56 item (1.714 kemasan) dengan nilai Rp. 7.966.300,” jelasnya.
Baca:Â Jajanan Takjil di Kawasan Masjid Alfatah Ambon Aman dari Bahan Kimia Berbahaya
Jenis pangan kedaluwarsa yang ditemukan seperti susu UHT, coklat, bumbu siap saji, bumbu penyedap, tepung bumbu, BTP, biscuit/wafer, minuman serbuk, kopi bubuk, mie kering, teh celup, tepung, susu bubuk, bubur instan, saus/sambal, makanan ringan, coklat compound.
Jenis pangan dengan temuan kedaluwarsa terbanyak terdiri dari Kopi Bubuk/instan sebanyak 407 kemasan, Bumbu Siap Saji 252, Tepung Bumbu 239, Teh Celup 234 dan Saus/sambal 168 kemasan.
Selain kedaluwarsa, Hermanto mengaku pihaknya juga menemukan Pangan Rusak (kemasan sobek/bocor) sebanyak 13 item (122 kemasan) dengan nilai Rp. 185.500.
“Jenis pangan rusak yang ditemukan seperti saus, minuman serbuk, susu UHT, dan makanan ringan, santan instan,” katanya.
Hermanto menyampaikan, pangan rusak dan kedaluwarsa di Kota Ambon ditemukan pada fasilitas Toko. Sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat, ditemukan pada Swalayan dan Toko. Sementara di kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Buru Selatan tidak terdapat temuan.
“Saat ini intensifikasi pengawasan pangan masih tetap dilaksanakan di Kabupaten Buru, dan Kabupaten Buru Selatan,” tandasnya.
Untuk menindaklanjuti temuan terhadap 15 fasilitas distribusi pangan TMK, Hermanto mengaku pihaknya memberikan sanksi administratif berupa pembinaan pada 7 fasilitas dan peringatan kepada 8 fasilitas lainnya.
“Terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post