AMBONKITA.COM,- Warga Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GA alias Gani, diamankan aparat Polsek KPYS Ambon. Pria 77 tahun ini dibekuk saat hendak menyelundupkan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan 45 butir amunisi.
Gani merupakan warga Desa Lebatuka Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, NTT. Calon penumpang KM. Sirimau tujuan NTT ini diamankan saat melewati mesin X-Ray Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Minggu (12/1/2025).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet S. Luhukay menjelaskan, tersangka diamankan di terminal penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Penangkapan Gani setelah operator mesin X-Ray memberitahukan adanya penampakan pistol rakitan dan amunisi pada barang bawaan Mariono, buruh bagasi. Barang itu berada di dalam karung gula kristal warna putih.
“Saat mendengar hal itu anggota Polsek KPYS langsung memeriksa isi karung,” jelasnya.
Pistol rakitan dan amunisi dikemas bersama tumpukan pakaian. Buruh bagasi mengaku barang tersebut milik calon penumpang Kapal Pelni tersebut.
“Anggota langsung mengamankan pemilik dan barang bukti di Polsek KPYS untuk diproses lebih lanjut, sementara buruh bagasi sebagai saksi,” ungkapnya.
Gani satu pucuk pistol rakitan warna hitam dan puluhan butir amunisi ini akan dibawa menuju Flores, NTT. Ia juga mengaku pistol dan 23 butir amnusi diperoleh dari seseorang bernama La Juma. Sementara
22 butir amunisi lainnya diperoleh dari Gani Kadiman.
Atas perbuatannya tersebut, Gani telah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post