AMBONKITA.COM,- Sembilan fraksi di DPRD Provinsi Maluku menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang diajukan Pemerintah Provinsi Maluku.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-IX Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Kamis (22/8/2025).
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, didampingi wakil ketua Fauzan Rahawarin dan Johan Lewerissa. Hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, para pimpinan OPD, dan unsur Forkopimda.
“Gubernur telah menelepon saya secara pribadi untuk meminta ketidakhadiran karena kondisi kurang sehat. Sementara Wakil Gubernur tengah berada di luar daerah, olehnya itu paripurna Ranperda LPJ APBD 2024 akan diwakilkan kepada Sekretaris Daerah,” ungkap Benhur saat membuka paripurna, Jumat (22/8/2025).
Seluruh fraksi (Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi Perindo, Fraksi Gabungan Partai NasDem–PPP, serta Fraksi Gabungan PAN–PKB) di DPRD menerima Ranperda ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
DPRD menyampaikan beberapa poin penting agar dibenahi oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Salah satunya mengganti pemimpin BUMD yang tersandung kasus hukum. DPRD juga meminta Badan Pendapatan untuk berkoordinasi dengan OPD untuk peningkatan PAD. Juga meminta Gubernur Maluku untuk perbaikan kinerja RSUD Haulussy Ambon serta merombak struktur birokrasi. Tujuannya untuk pelayan kesehatan prima bagi masyarakat.
“Penerimaan LPJ APBD ini menunjukkan adanya sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” kata Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Pada kesempatan itu, Sekda Maluku membacakan sambutan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Ia menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas kerjasama dalam pembahasan Ranperda LPJ APBD 2024 hingga disepakati.
Menurutnya, proses pembahasan yang telah dilakukan menunjukkan adanya kemitraan dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah dibahas secara arif dan mendasar, hal ini mencerminkan semangat tanggungjawab bersama dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Gubernur juga memberikan perhatian khusus kepada seluruh aparatur Pemerintah Provinsi Maluku agar senantiasa meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan,” ujarnya.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegasnya.
Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengaku selanjutnya LPJ ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
“Setelah persetujuan DPRD, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen LPJ APBD ini akan dievaluasi oleh Kemendagri. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penetapan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS











