Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

Editor by Editor
08/29/2025
Reading Time: 1 min read
0

AMBONKITA.COM,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun kepada terdakwa Andika Tri Arindra Putra alias Dika, pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

RELATED POSTS

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO

Selain hukuman kurungan badan, Andika juga dihukum membayar denda sejumlah Rp100 juta atas perbuatan bejatnya terhadap korban sebanyak 4 kali.

Vonis putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota Ismael Wael dan Ulfa Rery saat sidang yang digelar di PN Ambon, Kamis (28/8/2025).

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak. Perbuatan terdakwa dipandang sebagai perbuatan berlanjut, melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andika Tri Arindra Putra alias Dika dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Wilson Sriver dalam amar putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa berupa sebuah buku merek Kwarto Khas berwarna biru yang berisi catatan tanggal, waktu, dan nomor kamar pada sebuah penginapan dikembalikan kepada pemilik penginapan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Ambon setelah mendengar putusan Majelis Hakim menyatakan pikir pikir. Sementara terdakwa melalui kuasa hukum menerima vonis tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Majelis Hakim dalam pertimbangannya  mengaku terdakwa dan korban memiliki hubungan pacaran. Mereka juga telah ada kesepakatan damai. Terdakwa pun mengakui perbuatannya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM
Headline

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

01/21/2026
Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO
Headline

Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO

01/21/2026
Kunjungi Polres SBB, Kabid Humas Polda Maluku: Era Digital Kemampuan Kehumasan Jadi Kebutuhan Utama
Headline

Kunjungi Polres SBB, Kabid Humas Polda Maluku: Era Digital Kemampuan Kehumasan Jadi Kebutuhan Utama

01/21/2026
Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

01/20/2026
DPRD Maluku Terima Ranperda Usulan Pemerintah
Headline

DPRD Maluku Terima Ranperda Usulan Pemerintah

01/20/2026
Next Post
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

Recommended Stories

Korupsi Dana Desa Kota Lama di MBD Negara Rugi Rp404 Juta

05/26/2023
SMA Siwalima Ambon

Selain Dugaan Keracunan Terungkap Siswa SMA Siwalima Ambon Sering Makan Telat dan Santap Makanan Basi

11/19/2022
Dirut Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi, Pertamina Bilang tak Ada Pertamax Oplosan

Dirut Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi, Pertamina Bilang tak Ada Pertamax Oplosan

02/26/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In