“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut bukanlah merupakan peristiwa pidana. Sehingga penyelidikan dihentikan dan barang bukti dikembalikan kepada pemilik barang,” jelasnya.
Rum secara tegas menepis tudingan bahwa perkara tersebut sudah diselesaikan secara damai atau diselesaikan di luar proses hukum yang ditetapkan.
“Tidak ada yang namanya 86 (penyelesaian di luar jalur hukum). Kita lepas karena itu BBM Industri, bukan BBM Subsidi, sehingga tidak ada unsur pidananya. Dan kalau misalnya itu BBM Subsidi, kami tidak akan pandangbulu untuk memprosesnya lebih lanjut secara hukum,” tegasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post