Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Siaran Pers : Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual Tanggapan terhadap Pembukaan Rapat Paripurna DPR RI Ke-12, Masa Persidangan III 2021/2022

Editor by Editor
01/12/2022
Reading Time: 2 mins read
0

AMBONKITA.COM,-DPR RI kini telah memasuki masa sidang ketiga tahun sidang 2021/2022, yang dibuka oleh Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 11 Januari 2022.

RELATED POSTS

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

Dalam rapat paripurna itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan akan ada 40 RUU Prioritas Prolegnas yang akan dibahas pada masa sidang ini.

Salah satu yang mendapatkan perhatian dari masyarakat dan media adalah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dimana pada Desember 2021 telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual yang terdiri dari lembaga layanan, pendamping korban, penyintas, organisasi perempuan, dan pengiat perempuan menyambut baik komitmen Pimpinan DPR RI.

Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas sikap politik Pimpinan DPR RI untuk mewakili persoalan bangsa hari ini.

Apresiasi kami secara khusus juga kami berikan kepada ibu Luluk Nur Hamidah Anggota DPR RI Fraksi PKB, yang dalam Rapat Paripurna hari ini ikut memberikan aksentuasi urgensi RUU TPKS yang akan menjadi payung hukum bagi rakyat dari segala bentuk tindak pidana Kekerasan Seksual.

Demikian juga sejumlah anggota legislatif perempuan yang pada tahapan-tahapan pembahasan lalu, selalu konsisten mendukung proses perumusan di parlemen, dalam semangat keterbukaan dan kerja bersama dengan masyarakat sipil.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selain itu, kami perlu memberikan apresiasi juga kepada Bapak H. Sukamta, PhD dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sejahtera yang memberikan sejumlah catatan bagi sidang dewan tadi.

Walaupun catatan-catatan itu sesungguhnya tidak ada relevansinya dengan substansi RUU TPKS dan bahkan melemahkan tujuan menghadirkan satu produk perundang-undangan sebagai tindakan  negara untuk memastikan penegakan keadilan bagi korban Kekerasan Seksual.

Ketua DPR RI telah memberikan pernyataan terkait tenggat waktu sampai tanggal 18 Januari 2021, bagi DPR RI menuntaskan tanggungjawab konstitusionalnya melahirkan UU TPKS.

Kami memberikan dukungan penuh, agar dalam waktu yang terbilang singkat ini, dengan semangat kerja kolaboratif bersama Pemerintah, “PR” terberat dalam hal memastikan terakomodirnya hak-hak korban sebagai substansi RUU TPKS, dapat dituntaskan.

Untuk itu kami mendorong Kaukus Perempuan Parlemen (KPPRI) untuk terus mengawal pembahasan agar tetap berjalan dan memastikan substansi RUU sesuai dengan suara korban dan apa yang dicita-citakan masyarakat sipil khususnya gerakan perempuan.

Kami juga mengapresiasi kerja keras pihak eksekutif. Dapat kami sebutkan, antara lain Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang telah menggagas terbentuknya Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS dengan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Kejaksaan Agung, dan Polri. Kehadiran Gugus Tugas inilah yang telah ikut membuat banyak kemajuan.

Secara khusus kami berterimakasih kepada KemenPPA yang telah banyak mengambil langkah-langkah progresif untuk mendorong RUU TPKS, sejalan dengan semangat perjuangan gerakan perempuan. Dalam waktu yang singkat ini, Kami sangat berharap KemenPPA bersama dengan Kemenkumham mengawal 6 elemen kunci yang hilang dari draft substansi RUU TPKS agar masuk dalam DIM usulan Pemerintah.

JMS berkomitmen akan tetap mengawal seluruh proses dan mendukung DPR RI untuk menghasilkan sebuah Undang-undang yang substansinya murni bertujuan untuk pemenuhan hak korban baik perlindungan hukum maupun pemulihan bagi korban, pemidanaan bagi pelaku, hingga juga menjadi landasan hukum bagi upaya pencegahan, sehingga Indonesia akan memiliki Undang-undang yang secara komprehensif melindungi seluruh rakyatnya dari kekerasan seksual.

Kami berharap tanggal 18 Januari 2022 akan menjadi momentum ketuk palu pengesahan RUU TPKS oleh pimpinan DPR RI sebagai langkah konkrit dan nyata dari DPR RI dan Pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat terutama perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

Jakarta, 11 januari 2022

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual

Narahubung: 

Ditta (Jaringan Perempuan Borneo) 082299824857

Marselina May (Sekretaris Wilayah KPI Sulawesi) 0812 44722336

Novita (Forum Pengada Layanan, Jawa Timur ) +62 815-5669-9057 

ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang
Headline

Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang

03/13/2026
Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan
Headline

Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan

03/12/2026
Next Post
Raja Seith Dikukuhkan secara Adat, dari Late hingga Pale Amaitu

Raja Seith Dikukuhkan secara Adat, dari Late hingga Pale Amaitu

Jual Surat Antigen Palsu Oknum PNS di Seram Timur Diamankan Polisi

Jadi Tersangka, Oknum PNS Jual Antigen Palsu Terancam Penjara 6 Tahun

Recommended Stories

Pastikan Masyarakat Terlayani Baik, Kapolda Kembali Cek Pos PAM Lebaran di Ambon

Pastikan Masyarakat Terlayani Baik, Kapolda Kembali Cek Pos PAM Lebaran di Ambon

04/30/2022
Polda Maluku Ungkap Puluhan Kasus Korupsi Kerugian Capai Rp33 M

Polda Maluku Ungkap Puluhan Kasus Korupsi Kerugian Capai Rp33 M

06/22/2024
Kepala Kantor Pos Werinama Terdakwa Kasus Korupsi Dituntut Penjara 2 Tahun

Kepala Kantor Pos Werinama Terdakwa Kasus Korupsi Dituntut Penjara 2 Tahun

01/08/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In