AMBONKITA.COM,- Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Aru. Sidang dihelat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu sore (13/12/2023).
Saat persidangan, Bupati dua periode itu membantah keterangannya sendiri yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku tidak pernah memerintahkan tim pokja untuk memenangkan CV. Cloris Perkasa saat proses tender pembangunan kantor dinas baru itu.
Dalam BAP Johan Gonga menyebutkan, “Dapat Saya jelaskan, Saya sebagai Bupati Kepulauan Aru dalam proyek pembangunan kantor dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepulauan Aru Tahun 2018 pernah menginstruksikan atau memerintahkan kepada tim Pokja untuk melaksanakan proses lelang untuk memenangkan CV Cloris Perkasa.”
Pernyataan Bupati saat memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku itu, kontradiksi dengan penyampaiannya dalam persidangan yang mengaku tidak mengenal dua terdakwa dari CV. Cloris Perkasa.
“Saya tidak pernah instruksikan, boleh konfirmasi ulang dengan penyidik (kepolisian) itu mungkin salah ketik, yang jelas saya tidak pernah menginstruksikan, boleh tanya kepala dinas, boleh tanyakan ULP, boleh tanyakan Pokja, boleh tanyakan yang bersangkutan (dari CV. Cloris Perkasa),” kata Johan Gonga.
Di awal sidang, Bupati telah menyampaikan kepada Majelis Hakim kalau benar pernah memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian, dan tanpa paksaan. BAP yang ada saat ini pun benar keterangannya, bahkan sudah diparaf sendiri oleh Bupati selaku saksi.
“Secara mendetail tidak,” jawab Johan Gonga saat ditanya Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang, apakah yang bersangkutan sebelum memberikan paraf dan tandatangan pada setiap item keterangan pernah membaca BAPnya satu persatu atau tidak.
BACA JUGA:Â Mantan Kadis PKP Aru Kembali Ditahan Polisi
Hakim pun menyampaikan lebih lanjut kalau Bupati saat ini bertindak sebagai saksi, sehingga keterangan yang dipakai adalah pengakuannya di persidangan. Namun, jika yang bersangkutan misalnya bertindak sebagai terdakwa maka akan dipanggil penyidik sebagai saksi.
Dalam sidang itu, juga dihadirkan 4 orang Terdakwa. Mereka yaitu mantan Kadis Perkim Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bernard John Elvis, Direktur CV. Cloris Perkasa, Tiara Palallo, dan Rekanan yang mewakili CV. Cloris Perkasa, Mohamad Palallo.
Bupati Aru mengaku hanya mengenali dua Terdakwa yaitu Umar Rully Londjo dan Bernard John Elvis. Sementara dua Terdakwa lainnya tidak dikenali.
Permasalahan yang dihadapi dalam proyek pembangunan kantor dinas Perkim diketahui Bupati tahun 2019. Ini setelah dirinya menerima surat temuan dari BPK. Temuan BPK terkait keterlambatan pembayaran denda. Sayangnya, hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum, Bupati tidak pernah mengambil tindakan apapun kepada Terdakwa Umar Rully Londjo, anak buahnya. “Tidak ada,” jawab Bupati menjawab tindakan apa yang telah dilakukan kepada Terdakwa kepada Majelis Hakim setelah sempat terdiam beberapa detik.
Bupati mengaku tidak pernah mengintervensi proyek tersebut sejak awal dikerjakan sampai saat ini. Ia juga tidak pernah menerima fee atau dalam hal apapun dari kepala dinas maupun pihak-pihak lain.
Bahkan, sejak proyek pembangunan kantor dinas Perkim dikerjakan dari tahun 2018, sampai dengan saat ini Bupati Aru belum pernah melihat bangunannya. Pernyataan ini dibantah oleh Terdakwa Bernard John Elvis selaku PPK. Pasalnya, rumah Bupati saat akan ke kantor melewati ruas jalan utama yang berada tepat di belakang kantor dinas Perkim.
Bernard juga membantah pernyataan Bupati yang menyebutkan saat cair termin kedua 60% harus dilakukan reviuw oleh Inspektorat. “Padahal dalam kenyataannya Inspektorat tidak pernah melakukan reviuw terhadap pencairan termin dua 60 persen pembangunan kantor dinas itu,” katanya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Bupati Aru ini dimulai pukul 17.20 WIT dan berakhir pukul 19.00 WIT. Bupati Aru sendiri mendatangi Pengadilan Negeri Ambon terpantau pukul 11.00 WIT. Ia ditemani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Mochamad Novel.
Sambil menunggu giliran sidang, Bupati yang ditemani oleh Kajari Kepulauan Aru terlihat duduk dalam ruang sidang Tirta Pengadilan Ambon. Mereka juga terlihat bergerak menuju kantin Pengadilan Ambon, hingga berjalan bersama ke tempat duduk pengunjung Pengadilan Ambon.
“Sebenarnya bukan kawal, kebetulan kan ketemu di sini. Namanya kita sama-sama (forkopimda) kita saling menghargai kan, namanya mendampingi kan, saling menghargai kan tidak ada,” kata Bupati.
Apakah benar kehadiran Kajari Aru di Pengadilan Negeri Ambon hanya kebetulan, belum diketahui pasti. Saat sidang berlangsung hingga berakhir, Kajari Aru tidak terlihat mengikuti persidangan.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post