Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Pelanggaran Pilkada di SBT, Kepala Puskesmas Banggoi Dituntut Bersalah

Editor by Editor
12/17/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang Pelanggaran Pilkada di SBT, Kepala Puskesmas Banggoi Dituntut Bersalah

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2024 berinisial NP, dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT.

RELATED POSTS

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Junita Sahetapy, dan Vicky Gusti Perdana dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Honimua, Selasa (17/12/2024).

NP sendiri merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Plt Kepala Puskesmas Banggoi. Ia dituntut hukuman pidana penjara selama dua bulan dan denda sebesar Rp2 juta, subsidair satu bulan kurungan.

JPU menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

“Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi UU,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.

Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut menunda sidang lanjutan pada Rabu esok (18/12/2024) dengan agenda pembelaan dari Terdakwa.

Sebelumnya, Terdakwa NP didakwa melanggar Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Terdakwa NP diduga terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) SBT pada Kamis (12/12/2024). Barang bukti diterima langsung oleh Kejari SBT untuk diproses lebih lanjut.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan bahwa NP diduga mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati SBT periode 2024-2029.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPelanggaran Pilkada SBTPlt Kepala Puskesmas Banggoi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai
Headline

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

02/12/2026
Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI
Headline

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

02/11/2026
Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

5,5 Ton Miras Ilegal Sopi Disita Polisi di Maluku

02/04/2026
Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Next Post
Temui Ketum PPP, Hendrik Lewerissa: Terima Kasih Atas Dukungannya di Pilkada Maluku

Temui Ketum PPP, Hendrik Lewerissa: Terima Kasih Atas Dukungannya di Pilkada Maluku

Cek Persenjataan Personel Brimob Kapolda Maluku Ingatkan Tiga Tugas Utama Polri

Cek Persenjataan Personel Brimob Kapolda Maluku Ingatkan Tiga Tugas Utama Polri

Recommended Stories

Kapolda dan Kepala BI Maluku Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi dan Keamanan

Kapolda dan Kepala BI Maluku Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi dan Keamanan

02/26/2025
Stok Migor Aman, Pemkot Ambon Ingatkan Jangan Ada Spekulan

Stok Migor Aman, Pemkot Ambon Ingatkan Jangan Ada Spekulan

03/23/2022
Karhutla

Hutan dan Lahan Warga di Namlea Terbakar

08/11/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In