Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Pelanggaran Pilkada di SBT, Kepala Puskesmas Banggoi Dituntut Bersalah

Editor by Editor
12/17/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang Pelanggaran Pilkada di SBT, Kepala Puskesmas Banggoi Dituntut Bersalah

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2024 berinisial NP, dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT.

RELATED POSTS

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Junita Sahetapy, dan Vicky Gusti Perdana dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Honimua, Selasa (17/12/2024).

NP sendiri merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Plt Kepala Puskesmas Banggoi. Ia dituntut hukuman pidana penjara selama dua bulan dan denda sebesar Rp2 juta, subsidair satu bulan kurungan.

JPU menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

“Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi UU,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.

Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut menunda sidang lanjutan pada Rabu esok (18/12/2024) dengan agenda pembelaan dari Terdakwa.

Sebelumnya, Terdakwa NP didakwa melanggar Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Terdakwa NP diduga terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) SBT pada Kamis (12/12/2024). Barang bukti diterima langsung oleh Kejari SBT untuk diproses lebih lanjut.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan bahwa NP diduga mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati SBT periode 2024-2029.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPelanggaran Pilkada SBTPlt Kepala Puskesmas Banggoi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja
Ambonku

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

12/18/2025
Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda
Headline

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

12/17/2025
Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Headline

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

12/16/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Next Post
Temui Ketum PPP, Hendrik Lewerissa: Terima Kasih Atas Dukungannya di Pilkada Maluku

Temui Ketum PPP, Hendrik Lewerissa: Terima Kasih Atas Dukungannya di Pilkada Maluku

Cek Persenjataan Personel Brimob Kapolda Maluku Ingatkan Tiga Tugas Utama Polri

Cek Persenjataan Personel Brimob Kapolda Maluku Ingatkan Tiga Tugas Utama Polri

Recommended Stories

Polda Maluku Peringati Hari Kemerdekaan RI ke-79

Polda Maluku Peringati Hari Kemerdekaan RI ke-79

08/18/2024

Antibodi Orang Ambon Tertinggi di Indonesia, ini Klaim Siapa?

03/24/2022
Rumah Warga di Kebun Cengkih Ludes Terbakar, Korban Terbangun Setelah Merasakan Hawa Panas

Rumah Warga di Kebun Cengkih Ludes Terbakar, Korban Terbangun Setelah Merasakan Hawa Panas

01/03/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In