Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Pra Peradilan: Penetapan Tersangka Lona Parinussa tidak Sah

Editor by Editor
10/21/2024
Reading Time: 3 mins read
0
Sidang Pra Peradilan: Penetapan Tersangka Lona Parinussa tidak Sah

AMBONKITA.COM,- Hakim tunggal Pra Peradilan, Dedi Sahusilawane, menerima seluruh gugatan yang dilayangkan, Lona Parinusa, Tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun 2020 – 2023, selaku pemohon kepada Kajagung RI, Cq Kajati Maluku, Cq Kajari Ambon sebagai termohon.

RELATED POSTS

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

Soal Pinjaman 1,5 Triliun, Rovik: Opsi Penting Seimbangkan Fiskal Daerah Maluku

Pada putusan sidang Pra Peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/10/2024), Hakim Dedi Sahusilawane menerima gugatan yang diajukan Kepala SMP Negeri 9 Ambon tersebut melalui para kuasa hukumnya.

“Hari ini gugatan Pra Peradilan yang kami layangkan diterima untuk seluruhnya,” kata Jhon Marsel Berhitu, yang didampingi Jack Wenno, selaku Kuasa Hukum Tersangka Lona Parinusa kepada wartawan di Ambon.

Terdapat 10 poin gugatan yang dilayangkan Tersangka yang seluruhnya diterima Hakim Dedi. Di antaranya;
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang diterbitkan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon adalah tidak sah dan melawan hukum;
4. Menetapkan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor : -01/Q.1.10/Fd.2/09/2024, adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan semua alat bukti yang sebelumnya berkaitan dengan materi perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun anggaran 2020 – 2023, adalah tidak sah;
6. Memerintahkan termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon;
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon mengumumkan isi penetapan rehabilitasi dengan menempatkannya pada papan pengumuman pengadilan
10. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara.

Diketahui, pemohon Lona Parinussa, menempuh ranah pra peradilan karena menganggap penetapan tersangka kasus penyalahgunaan dana BOS pada SMP Negeri 9 Ambon, yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon tidak sah dan tidak dibenarkan dalam hukum.

Sebelumnya pada sidang yang digelar Kamis, 17 Oktober 2024, Ahli Pidana yakni Dr. John D. Pasalbessy, dosen Fakultas Hukum UKIM Ambon dihadirkan kuasa hukum pihak Pemohon.

Dalam kesaksian saksi ahli di persidangan menerangkan, sesuai ketentuan mengenai penetapan seseorang sebagai tersangka semuanya telah termuat dalam KUHAPidana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Namun dalam prosesnya, harus dilakukan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebab, jika dilakukan keluar daripada itu maka proses penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pasalbessy, kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan penetapan tersangka terhadap  seseorang, pastinya diawali dengan penyelidikan dengan dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik).

Dari Sprindik tersebut terkadang penyidik sudah tulis nama tersangka dan bisa juga ada yang tidak, dan itu yang dilakukan penyidik saat ini. Karena dalam proses penyelidikan itu bukti permulaan penyidik terhadap satu peristiwa pidana sudah mulai terang benderang. Selanjutnya, setelah Sprindik, barulah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib menyerahkan SPDP kepada semua pihak baik itu penuntut umum, terlapor, dan pelapor/korban, jika hal ini tidak dilakukan maka itu berakibat terhadap prosedur penanganan perkara yang dilakukan penyidik,” ungkap Pasalbessy.

Mendengar penjelasan ahli terbut, Kuasa hukum pihak pemohon, Jack Weno, menanyakan ahli secara spefisik kasus yang tengah bergulir di meja Pra Peradilan.

Menurut Weno, penyidik Kejari Ambon dalam hal ini tidak pernah memberikan SPDP kepada tersangka/pemohon tiba-tiba yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana BOS pada SMP Negeri 9 Ambon.

“Pemohon selama ini tidak pernah menerima SPDP hanya penyidik antar surat ke SMP Negeri 9, itu pun tertanggal 12 Juni 2024 kemarin, sedangkan baru ditetapkan tersangka pada pertengahan bulan September 2024. Apakah ini bisa dibenarkan atau tidak,” ucap Wenno.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDana BOS SMPN 9 Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
DPRD Maluku Minta Keseriusan Inpex Produksi Ladang Gas Blok Masela
Headline

Soal Pinjaman 1,5 Triliun, Rovik: Opsi Penting Seimbangkan Fiskal Daerah Maluku

12/04/2025
Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan
Headline

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

12/04/2025
Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

12/04/2025
Anggota DPRD Maluku Minta Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon
Headline

Rovik Afifudin Minta BWS Maluku Serius Tangani Sungai Kawanua

12/03/2025
Next Post
Jaksa Teliti Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Buru

Jaksa Teliti Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Buru

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku

Recommended Stories

Kerjasama pengelolaan sampah

Kelola Sampah Pemkot Ambon Kerjasama dengan Belanda

08/15/2022
Lomba-lomba Islami Ini Warnai Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ambon, Widya Ismail: Nabi, Pribadi yang Sederhana

Lomba-lomba Islami Ini Warnai Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ambon, Widya Ismail: Nabi, Pribadi yang Sederhana

04/12/2022
Kapolda Ingatkan Personel Satgas OMP Amankan Debat Perdana Calon Gubernur dengan Baik

Kapolda Ingatkan Personel Satgas OMP Amankan Debat Perdana Calon Gubernur dengan Baik

10/24/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In