AMBONKITA.COM,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin covid-19 jenis Sinovac untuk siswa Sekolah Dasar (SD).
Kapan vaksinasi untuk anak usia 6 sampai 11 tahun itu bisa dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy. Menurut dia, pelaksanaan vaksin untuk siswa SD akan dilakukan setelah diterimanya instruksi dari Pempus.
“Kita tidak bisa ambil langkah sepihak. Sebab kerja-kerja dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, yang kita lakukan semua sesuai arahan pusat,” kata Wendy, Kamis (4/11/2021).
Ia kembali menyampaikan pelaksanaan vaksinasi untuk anak SD baru akan dilakukan setelah Surat Edaran (SE) Kemenkes RI diterima.
“Kami masih menunggu SE dari Kemenkes sebagai dasar pelaksanaan. Nanti kalau sudah kita terima baru bisa dilakukan. Kalau sudah ada SE pasti ditindak lanjuti,” pungkasnya.
Senada, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Jhon Sanders, juga menginginkan agar vaksinasi untuk siswa SD bisa dilakukan. Tapi, pihaknya masih menunggu keputusan pusat, dan juga Wali kota Ambon.
“Kami akan gencar melakukannya kalau sudah ada instruksi. Yang pasti kami akan tunggu perintah dari pak Wali kota, untuk lakukan vaksin terhadap anak SD,” katanya terpisah.
Menurutnya, dengan adanya izin dari BPOM untuk penggunaan vaksin Sinovac kepada siswa SD, tentunya akan sangat berdampak pada proses pembelajaran tatap muka.
“Kami juga berkeinginan pembelajaran tatap muka bisa berjalan, dan pasti kita dorong agar vaksinasi untuk anak SD segera dilakukan,” ujarnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post